Kasus Guru Cubit Siswa: JPU Ajukan Replik, Para Guru Ancam Bawa Massa Lebih Besar

Kasus Guru Cubit Siswa: JPU Ajukan Replik, Para Guru Ancam Bawa Massa Lebih Besar Aksi para guru di halaman PN Sidoarjo untuk solidaritas Samhudi. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus "guru cubit siswa" dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh HM. Priyo Oetomo SH, Penasehat Hukum terdakwa M. Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balong Bendo berlangsung panas, Kamis (21/7).

Hal itu bermula saat persidangan yang digelar diruang Sidang utama Delta Kartika, Ketua Majelis Hakim, Rini Sesulih SH, menanyakan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akankah memberikan tanggapan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Secara tegas, JPU Andrianis SH, menyampaikan akan melakukan replik atas pledoi itu. "Kami akan siapkan replik pada sidang pekan depan," ujarnya.

Ungkapan itu memicu memanasnya suasana ruang sidang yang dihadiri oleh ratusan guru dari berbagai daerah yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk memberi support Samhudi.

Bahkan, saat Ketua majelis menutup sidang dan dilanjutkan pada Kamis (28/7) pekan depan dengan agenda replik dari Penuntut Umum, situasi semakin memanas. Para guru yang keluar dari ruang sidang mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi.

"Kami akan datangkan massa lebih banyak lagi pada sidang pekan depan," ujar seorang guru yang membawa microphone, sembari menyerukan tuntutan jaksa tidak terbukti.

Sementara HM. Priyo Oetomo SH, Kuasa Hukum Samhudi menyatakan dari fakta-fakta persidangan pihaknya membeberkan bahwa perkara ini tidak terbukti.

Ia menguraikan di antaranya, pihaknya menganggap surat dakwaan JPU kabur dan tidak dapat diterima. Sebab, pasal tidak disebutkan secara jelas dalam dakwaan sebagaimana digantikannya pasal di dalam dakwaan. Namun, tiba-tiba JPU menuntut dengan menguraikan pasal dakwaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO