Sidang Kasus Mall Bondowoso City di PN Surabaya, Terdakwa Kerap Pamer Foto Bareng Jokowi & Soekarwo

Sidang Kasus Mall Bondowoso City di PN Surabaya, Terdakwa Kerap Pamer Foto Bareng Jokowi & Soekarwo Terdakwa Helito saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasus penipuan pembangunan Mall Bondowoso City di PN Surabaya, kemarin (21/7). foto: IRWAN S/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan kasus penipuan pembangunan Mall Bondowoso City dengan terdakwa Helito Tjongro alias Abraham di Pengadilan Negeri (PN) Arjuna Surabaya, menghadirkan 5 orang saksi dari pihak Bank, Kamis (21/7).

Lima orang saksi itu adalah Nasrullah dan Nur Aisah dari Bank Muamalat Jember, Senobiyah teler dari Bank Muamalat Surabaya, serta Arina Wardani dan Ian Renald Perkasa dari Bank Mandiri Surabaya.

Nasrulloah, pada kesaksiannya membenarkan keterangan yang pernah dia berikan pada penyidik dari kepolisian saat di BAP atas kasus penipuan sebesar Rp 3,4 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Helito.

Senada dengan Nasrulloh, saksi Nur Aisah, menjelaskan, sebetulnya rencana pembangunan hypermart yang digagas H Faruq sudah banyak diminati beberapa investor lain. Namun entah mengapa, kok tiba-tiba proyek itu diserahkan ke Helito.

"Jangan-jangan dia (H. Faruq) tertarik karena pak Abraham (Helito) menunjukan beberapa fotonya dengan pejabat seperti menteri Kelautan Susi juga presiden Jokowi serta foto proyeknya di Sumatra dan proyek busway yang akan dia kerjakan," jelas saksi Nur Aisah yang sudah 13 tahun bekerja di Bank Muamalat.

Sementara teller Bank Mandiri Surabaya, Ian Renald Perkasa mengakui bahwa dirinya pernah datang ke Bank Muamalat Surabaya untuk mencairkan cek milik PT Gumuk Mas senilai Rp 3,4 miliar. Ian juga mengaku, pencairan cek milik PT Gumuk Mas tersebut atas perintah H.Faruq.

Usai persidangan, H Faruq mengaku puas dengan sidang yang digelar kali ini. Kepada wartawan, dia mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 3,4 miliar oleh terdakwa Helito tersebut diberikan agar fasilitas kreditnya senilai Rp 150 miliar yang sedang diajukan ke Bank Mandiri Surabaya dapat segera dicairkan.

"Sebetulnya dia minta lebih dari 3,4 miliar. Alasannya, untuk pencairan kredit di Bank Mandiri setiap nasabah diharuskan membayar lebih dulu provisi kredit 3 persen dan administrasi kredit 2 persen.Berhubung tidak punya segitu banyak, makanya saya transfer dulu Rp 3,4 miliar," ungkap H Faruq.

Seperti diberitakan sebelumnya, Helito Tjongro alias Abraham jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Arjuna (PN) Surabaya dengan ancaman pasal 378 KUHP, akibat melakukan penipuan dan penggelapan uang H. Muhamad Faruq sebesar Rp. 3,4 miliar dalam kerjasama pembangunan Mall Bondowoso City.

Dalam menjalankan praktek tipu menipu tersebut, terdakwa Helito menggunakan modus pamer foto dengan Presiden Jokowi dan Gubernur Soekarwo untuk memperdayai korbannya. (irw/rev)