PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kawanan pencuri mangga berhasil diringkus Polres Pasuruan. Pencuri tersebut diringkus setelah Polres Pasuruan mendapat laporan dari sang pemilik H. Sakur (56), warga dusun Sidowayah, Beji Pasuruan. Satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dinyatakan DPO.
Kronologis kejadian, menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf SH, MM, sang pemilik kebun selama ini selalu curiga jika ada pencurian di area kebun mangga miliknya. Korban pun melakukan penyanggongan selama berhari-hari. Akhirnya munculah, tersangka pencurian, Budiono (32) bin Arto, warga Oro-oro Ombo Kulon, Rembang, Pasuruan.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
“Dia datang bersama seorang rekannya. Kronologis pencuriannya, Kamis (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku mengunduh mangga korban dengan tongkat panjang. Mangga hasil curian dinaikkan kendaraan roda togas jenis Tossa Nopol L-9156-GP warna hijau. Kira-kira ada tiga keranjang mangga dengan jumlah sekitar 130 biji,” ujar Yusuf.
Setelah terkumpul pelaku kemudian mendatangi pengepul untuk menjual barang curiannya tersebut. Ketika itulah korban melaporkan pada polisi dan akhirnya dilakukan penangkapan. Namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri. Di tempat pengepul itulah korban ditangkap bersama barang buktinya.
Pelaku kini dibawa ke Polsek Beji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Karena pelaku melakukan pencurian. (afa/ns)
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News