TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Imbauan kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Dispertahutbun) Kabupaten Trenggalek agar kelompok tani tidak memungut biaya dalam pemberian bantuan benih kedelai dan padi pada para petani tidak digubris. Faktanya di lapangan masih terdapat kelompok tani yang tetap melakukan pungutan tersebut.
Salah satu kelompok tani yang melalukan pungutan yakni kelompok tani (poktan) Makmur desa Wonoanti kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang warga desa Wonoanti.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Berharap Ada Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli
"Tiap 2,5 Kg benih kedelai, petani harus setor uang sebesar Rp 5000 ke kelompok tani makmur. ungkapnya (21/7).
Sementara kepala Dispertahutbun Trenggalek, Ir. Joko Surono dikonfirmasi terkait pungutan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan pada petani.
Joko menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan terkait pungutan tersebut. Hasilnya, pungutan itu sengaja dilakukan lantaran antara kelompok tani dan petani penerima bantuan sudah membuat kesepakatan adanya pungutan tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Minta 21 PNS dan Honorer yang Terlibat Pungli Diberi Sanksi Tegas
"Jadi antara kelompok tani dan petani itu sebelum menerima bantuan kedelai dan padi, mereka terlebih dulu telah membuat kesepakatan," ujar Joko di sela-sela menghadiri sidang paripurna di gedung DPR Trenggalek, kemarin (22/7).
Joko sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak bila hal itu sudah menjadi kesepakatan antara kelompok tani dan anggotanya. Namun demikian ia tetap bersikeras bahwa dinas tidak pernah mengajurkan atau memerintahkan kelompok tani melakukan pungutan pada petani. Pasalnya biaya pendistribusian bantuan yang berasal dari APBN tahun ini berupa benih kedelai dan padi hingga kelompok tani sudah dianggarkan.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah pusat memberikan bantuan pada kabupaten Trenggalek yakni 250 ton kedelai yang diperuntukkan kawasan 5000 hektar. Sementara bantuan padi sejumlah 150 ton diperuntukkan kawasan 6000 hektar. (man/rev)
Baca Juga: LPA: Ada Petugas Dispendukcapil Trenggalek Lakukan Pungli dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News