GRESIK, BANGSAONLINE.com - BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik tidak ingin kalau kasus dugaan perselingkuhan Kepsek (kepala sekolah) SDN Tebuwung Kecamatan Dukun, MT (54), dan SDN Setro Kecamatan Menganti, IP (39), makin mencemari lembaga pendidikan, khususnya institusi Pemkab Gresik.
Pasalnya kasus tersebut saat ini menjadi gunjingan masyarakat. (BACA: Diduga Selingkuh, Kasek SDN Tebuwung dan SDN Setro Gresik Digerebek Warga)
Baca Juga: Tak Terima Istri Sirinya Digoda, Suami Hajar Selingkuhan di Jembatan Prambangan Hingga Tewas
Untuk itu, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menangani kepegawaian ini berupaya cepat menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kepegawaian yang melibatkan dua petinggi di SDN tersebut.
BKD telah menjadwalkan pemanggilan Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro untuk dilakukan pemeriksaan. "Minggu depan, BKD menjadwalkan pemeriksaan Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro," kata Kepala BKD Pemkab Gresik, M. Nadlif, Minggu (24/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nadlif, BKD akan lakukan pemeriksaan Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro secara terpisah. Artinya, keduanya akan diperiksa secara bergantian.
Baca Juga: Sosialisasi Kepegawaian, Peserta Ungkap Perselingkuhan PNS di Kecamatan Duduksampeyan Marak
"Pemeriksaan secara bergantian itu untuk minta keterangan masing-masing soal dugaan perselingkuhan tersebut," jelas mantan kepala Dispendik ini.
Tahap pemeriksaan itu dengan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan kedua kepala sekolah tersebut. Tentunya, dalam pemeriksaan tersebut, BKD juga akan berpedoman dengan bukti yang ada seperti foto-foto kedua kepala sekolah tersebut yang diduga kuat mengara pada perselingkuhan.
"Kami miliki bukti-bukti foto dari keduanya," terangnya.
Baca Juga: Diperiksa BKD, Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro Kompak Bantah Selingkuh
Nadlif menambahkan, dalam tahap pemeriksaan tersebut, BKD juga akan lakukan konfrontir. Di mana, Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro akan dipertemukan untuk dipadukan antara pengakuan Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BKD sebelumnya.
Nadlif menyatakan, BKD akan menegakkan aturan kepegawaian kepada siapa pun PNS di lingkup Pemkab Gresik yang terbukti melanggar. (BACA: Kasek SDN Tebuwung dan SDN Setro di Gresik Terancam Dipecat, Jika Terbukti Selingkuh)
Ditambahkan Nadlif, bagi kedua Kepala Sekolah, apabila nantinya terbukti melakukan perselingkuhan, maka sanksi kepegawaian telah menantikannya. Sanksi dimaksud merujuk beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Istri Kepsek SDN Tebuwung Benarkan Suaminya Selingkuh dengan Kepsek SDN Setro
Di PP 53, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal.
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.
"Jelas sanksi itu akan kami jatuhkan kepada mereka kalau terbukti lakukan perselingkuhan," pungkas Nadlif. (hud/rev)
Baca Juga: Angka Perceraian Guru di Gresik Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News