GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiyaan yang menyebabkan Hadi Kirana Saputra (28) tewas di Jembatan Layang Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, Minggu (7/6) malam, terungkap.
Polres Gresik berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap warga jalan Greges Barat VI No. 20, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya, tersebut. Tersangka adalah Rendi alias Hendi (35), warga yang ngontrak bersama istri sirinya di jalan Kapuas RT 08/RW02 Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi motif asmara. "Jadi, pelaku H (Hendi) menganiaya korban karena kesal korban sering menggoda istri sirinya. Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong hingga terluka parah, dan akhirnya meninggal," terang kapolres saat mengekspos tersangka di mapolres setempat, Selasa (9/6)
"Jadi, pelaku menilai korban ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri pelaku," lanjutnya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku membaca percakapan istri sirinya. Usai mengetahui isi percakapan sang istri dengan korban, emosi pelaku langsung memuncak. Pelaku berusaha menemui korban yang nekat menggoda istri sirinya itu.
Baca Juga: Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
"Jadi, setelah baca chat HP istrinya ada hubungan asmara dengan korban, pelaku lalu memancing korban untuk bertemu. Tersangka berpura-pura menjadi istrinya, guna memancing korban agar datang di jembatan layang Prambangan," terangnya.
Pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario W-6531-BX menuju Jembatan Layang Desa Prambangan, pada Minggu (7/6) malam. Kemudian, tak lama korban juga datang seorang diri karena tergiur saat dipancing untuk bertemu di jembatan Prambangan yang sepi dan gelap.
Korban datang dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda CS1 L 5940 CD, dengan mengenakan pakaian putih dan celana.
Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Kepala MTs yang Pukul 15 Murid, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Ternyata, yang ditemui korban adalah tersangka alias suami dari wanita yang digodanya selama ini. "Ketika ketemu, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban terluka, kemudian jatuh dan mengalami pendarahan di kepala hingga meninggal dunia di rumah sakit," paparnya.
Ditambahkan Alumnus Akpol 2001 ini, penganiayaan dilakukan pelaku seorang diri tanpa direncanakan. Mengetahui korbannya sudah lemas tak berdaya, tersangka langsung pulang ke rumah.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kepala MTs di Gresik yang Pukuli 15 Siswa Dipecat, Siswa Diberi Pendampingan Psikolog
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News