Terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk terduga pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Sedangkan pelaku seorang laki-laki berinisial S (75), yang merupakan tetangga korban.
Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2025.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.
Mulanya, korban bermain ke rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi rumah sepi. Pelaku kemudian menutup pintu. Pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai ABK yang tidak mampu melawan dan tidak memahami situasi.
Perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban mencari korban di rumah pelaku dan mendapati anaknya baru keluar dari dalam rumah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat (14/11/2025) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pelaku memanfaatkan rumahnya yang dalam kondisi sepi dan kedekatannya dengan korban. Pelaku memberi iming-iming uang Rp2.000 agar korban menuruti permintaannya.
"Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan," ujarnya, Selasa (18/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta," jelasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.
"Ajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas. Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi," katanya.
"Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun," pungkas Abid. (hud/rev)













