Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Samsul Bantah Botol Kena Wajah, Korban: Hidung Saya Patah

Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Samsul Bantah Botol Kena Wajah, Korban: Hidung Saya Patah Samsul Bakri (SB).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Samsul Bakri (SB), pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, akhirnya buka suara usai dilaporkan rekan kerjanya, DRA, ke Polres Gresik atas dugaan penganiayaan.

Kepada wartawan, Samsul mengakui dirinya saat kejadian memang melempar botol ke arah DRA dengan jarak sekitar lima meter.

Namun, menurutnya lemparan botol 600 mili liter berisi air itu tidak mengenai wajah korban. Ia berdalih, tindakannya terjadi secara spontan karena tersulut emosi atas perkataan DRA.

"Saya memang melempar botol ke arah dia (korban), tapi spontan. Dan, menurut saya tidak kena wajahnya," ungkap Samsul kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Atas kejadian ini, Samsul mengaku dirinya telah diberikan sanksi. "Saya pun sudah dikenai teguran keras dan disanksi enam bulan dan itu sudah saya jalani. Saya juga sudah minta maaf kepada korban," tuturnya.

Samsul juga mengaku telah memberikan uang Rp10 juta kepada korban yang disampaikan melalui atasannya di kantornya (kepala bidang) sebagai bentuk tanggung jawab untuk membantu biaya pengobatan.

Samsul justru mempertanyakan alasan pengembalian uang tersebut oleh korban setelah berjalan satu setengah tahun.

"Uang Rp10 juta itu sudah diberikan kepala bidang kepada korban untuk membantu pengobatan satu setengah tahun lalu. Tapi setelah satu setengah tahun, uang itu dikembalikan. Kenapa baru dikembalikan setelah selama itu?" tanya Samsul.

Di sisi lain, korban DRA membantah pernyataan Samsul yang menyebut lemparan botol air tidak mengenai wajahnya. Sebab, akibat lemparan tersebut hidungnya patah.

"Kalau tidak kena wajah saya, hidung saya kok tiba-tiba patah? Apa kena santet?" cetus DRA menjawab bantahan SB, Jumat (14/11/2025).

Sementara terkait uang Rp10 juta, DRA membenarkan bahwa nominal tersebut diserahkan oleh pimpinannya saat menemuinya di rumah kakaknya. Namun, dia mengungkapkan saat itu SB tidak hadir.

"Pelaku tidak pernah datang ke rumah saya. Yang datang hanya Kepala Bidang Bina Marga bersama istrinya dan satu teman kerja saya. Pertanyaannya, apakah kepala bidang saya itu suruhan SB?" ucapnya.

DRA menjelaskan alasan pengembalian uang tersebut setelah satu setengah tahun berlalu. Ia sengaja mengembalikan uang karena sejauh ini tidak ada itikad baik dari SB untuk meminta maaf secara langsung.

"Alasan uang itu saya kembalikan karena saya merasa tidak ada itikad baik. SB tidak pernah menemui saya, apalagi meminta maaf secara langsung," katanya.

Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih ditangani Polres Gresik dan naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Pegawai DPUTR Gresik inisial SB dilaporkan rekan kerjanya inisial DRA ke Polres Gresik.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/|IX 2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tenggal 17 September 2025, SB dilaporkan DRA, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, atas dugaan penganiayaan. (hud/rev)