GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik bekerja ekstra maraton untuk mengungkap skandal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepsek (kepala sekolah) SDN Tebuwung Kecamatan Dukun, Mustain (54), dengan Kepsek SDN Setro Kecamatan Menganti, Indah Purwaningrum (39).
Setelah BKD lakukan pemeriksaan terhadap Mustain dan istrinya, Murtiyah, giliran BKD memeriksa Indah Purwaningrum, Senin (1/8) kemarin.
Baca Juga: Tak Terima Istri Sirinya Digoda, Suami Hajar Selingkuhan di Jembatan Prambangan Hingga Tewas
Menurut kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, bahwa Indah Purwaningrum ketika diperiksa tim disiplin pegawai BKD, membantah melakukan perselingkuhan dengan Mustain. Indah juga membantah semua pemberitaan kalau dirinya telah melakukan perselingkuhan.
"Intinya, Bu Indah sama dengan Pak Mustain. Dia juga membantah telah melakukan perselingkuhan," kata Nadlif, Selasa (2/8).
Dikatakan Nadlif, bantahan Indah dan Musta'in ini akan dijadikan bahan pertimbangan BKD untuk menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan tersebut. "Tidak lantas Mustain dan Indah membantah perselingkuhan, BKD akan menghentikan kasus tersebut. Sebab, dari hasil keterangan istri Mustain, Murtiyah membenarkan kalau suaminya selingkuh dengan Indah," jelas mantan kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) ini.
Baca Juga: Sosialisasi Kepegawaian, Peserta Ungkap Perselingkuhan PNS di Kecamatan Duduksampeyan Marak
Nadlif lebih jauh menjelaskan, penjelasan yang diberikan, baik dari Mustain, Murtiyah, Indah dan bukti-bukti lain seperti foto yang telah dikantongi BKD akan dijadikan bahan pijakan BKD untuk menuntaskan kasus tersebut.
"BKD dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan konfrontir. Di mana, baik Mustain, Murtiyah, Indah dan saksi-saksi lain akan dipertemukan untuk diminta menjelaskan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui," terangnya.
Untuk tahap konfrontir tersebut, BKD akan menjadwalkan di hari kemudian. "Tunggu saja waktunya," pinta Nadlif.
Baca Juga: Istri Kepsek SDN Tebuwung Benarkan Suaminya Selingkuh dengan Kepsek SDN Setro
Nadlif menambahkan, BKD akan menegakkan aturan kepada PNS (pegawai negeri sipil) yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai atuaran kepegawaian.
Aturan dimaksud di antaranya, seperti UU ASN(Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.
Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkankepada PNS nakal. Pertama, sanksiringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataantidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Angka Perceraian Guru di Gresik Tinggi
Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksiberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentiantidak terhormat dari PNS.
"Kalau benar terbukti, ya nanti Pak Bupati yang akan menjatuhkan sanksinya," pungkas Nadlif. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News