GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengeskpose IBP (37), dan VDR (33) atas perkara dugaan tindak pidana asusila atau perzinaan dan pornografi, Rabu (5/2/2025).
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan polisi menetapkan IBP dan VDR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga: Mayat di Sawah Gegerkan Warga Benjeng
"Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini bermula adanya laporan warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinaan antara suaminya, IBP, dengan VDR pada 26 Januari 2025.
Atas laporan itu, penyidik lalu mengamankan kedua terlapor. Dari hasil pemeriksaan, petugas dari Satreskrim Polres Gresik menemukan dugaan kuat tindak pidana pornografi, lalu menerbitkan LP model A terhadap kedua terlapor. Kemudian berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Hanya Dipecat dari Petrokimia, Kini IBP dan Selingkuhan Jadi Tersangka dan Ditahan
"IBP dan VDR diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik," kata Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Menindaklanjuti laporan POD, Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap IBP dan VDR yang sempat menghilang pascakasus tersebut viral di media sosial.
Lalu, petugas menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 21.30 WIB, kemudian membawa mereka ke Mapolres Gresik.
Baca Juga: Cegah Sebaran Penyakit DBD, Pemdes Dampaan Gresik Gencarkan Fogging
Dari hasil penyidikan diketahui, IBP dan VDR mulai berkenalan sejak Oktober 2024, lalu menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di hotel Kota Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Saat adegan ranjang itu IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," ucap Danu.
Dari hasil penyelidikan, ia menyebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 3 unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas, dan jaket milik tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Gresik, Ngaku Belajar Otodidak Lewat YouTube
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," paparnya.
"Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News