Para tersangka pornografi, IBP dan VDR saat diekspose di Mapolres Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengeskpose IBP (37), dan VDR (33) atas perkara dugaan tindak pidana asusila atau perzinaan dan pornografi, Rabu (5/2/2025).
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan polisi menetapkan IBP dan VDR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini bermula adanya laporan warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinaan antara suaminya, IBP, dengan VDR pada 26 Januari 2025.
Atas laporan itu, penyidik lalu mengamankan kedua terlapor. Dari hasil pemeriksaan, petugas dari Satreskrim Polres Gresik menemukan dugaan kuat tindak pidana pornografi, lalu menerbitkan LP model A terhadap kedua terlapor. Kemudian berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
"IBP dan VDR diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik," kata Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Menindaklanjuti laporan POD, Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap IBP dan VDR yang sempat menghilang pascakasus tersebut viral di media sosial.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




