Para tersangka pornografi, IBP dan VDR saat diekspose di Mapolres Gresik. Foto: Ist
Lalu, petugas menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 21.30 WIB, kemudian membawa mereka ke Mapolres Gresik.
Dari hasil penyidikan diketahui, IBP dan VDR mulai berkenalan sejak Oktober 2024, lalu menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di hotel Kota Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Saat adegan ranjang itu IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," ucap Danu.
Dari hasil penyelidikan, ia menyebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 3 unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas, dan jaket milik tersangka.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," paparnya.
"Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




