Diekspose Polres Gresik, IBP dan Selingkuhan Terancam 12 Tahun Penjara

Diekspose Polres Gresik, IBP dan Selingkuhan Terancam 12 Tahun Penjara Para tersangka pornografi, IBP dan VDR saat diekspose di Mapolres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres mengeskpose IBP (37), dan VDR (33) atas perkara dugaan tindak pidana asusila atau perzinaan dan pornografi, Rabu (5/2/2025).

Wakapolres , Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan polisi menetapkan IBP dan VDR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar," ujarnya.

Menurut dia, kasus ini bermula adanya laporan warga berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinaan antara suaminya, IBP, dengan VDR pada 26 Januari 2025.

Atas laporan itu, penyidik lalu mengamankan kedua terlapor. Dari hasil pemeriksaan, petugas dari Satreskrim Polres menemukan dugaan kuat tindak pidana pornografi, lalu menerbitkan LP model A terhadap kedua terlapor. Kemudian berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.

"IBP dan VDR diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di ," kata Danu didampingi Kasatreskrim Polres AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Menindaklanjuti laporan POD, Tim Satreskrim Polres melakukan pencarian terhadap IBP dan VDR yang sempat menghilang pascakasus tersebut viral di media sosial.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO