GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan bertajuk "Sosialiasi Peraturan Kepegawaian", di ruang Mandala Bhakti Praja, Senin (25/7). Kegiatan ini diperuntukkan bagi para pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Gresik.
Kegiatan tersebut diikuti tidak kurang dari 200 pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing SKPD.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim saat memberikan sambutan meminta Pegawai Negeri Sipil agar senantiasa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat lebih baik lagi. Untuk itu, sosialisasi tersebut sangat penting demi meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan-aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban aparatur dapat terpenuhi.
“Saya berharap, setelah pelaksanaan sosialisasi, seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik,” harapnya.
Sementara Kepala BKD Pemkab Gresik, Drs. M. Nadlif mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD di lingkungan Pemkab Gresik dalam manajemen kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014,” ujarnya.
Menurut Nadlif, materi yang diberikan kepada peserta sosialisasi meliputi kebijakan PNS, disiplin PNS, sasaran kinerja PNS dan jabatan fungsional PNS.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah, Samir Gunawan, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi dari Kantor Regional II BKN Surabaya. (hud/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News