KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Jatim kembali memeriksa kondisi 22 mobil dinas (mobdin) milik Pemkot Mojokerto yang bakal dihapus. Pemeriksaan ulang itu diduga terkait tingginya nominal kendaraan operasional Satker yang bakal dilelang tahun 2015 silam.
Tingginya standar harga yang dipatok tim appresial pada kendaraan tahun 2001 itu diduga membuat lelang gagal karena tidak diminati pemakai.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
"Kendaraan itu ditaksir ulang karena nilai penyusutannya kembali berkurang. Standar harga yang dipatok kan tahun 2015 lalu, kalau tahun ini tentu turun lagi," kata Kabag Umum Setdakot Mojokerto, Tjatur Susanto, Kamis (28/7).
Tjatur tidak mengelak tingginya nilai mobil yang dipatok berpengaruh terhadap penjualan. "Memang saya kira terlampau tinggi. Sehingga pengaruhnya ada," tambahnya.
Meski demikian, ia mengelak dikatakan peninjauan itu atas permintaan Satkernya. Sebab, kata ia, pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. "Itu bukan dari kami, coba ditanyakan DPPKA. Karena penghapusan itu kewenangan DPPKA," tandasnya.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Berlarut-larutnya lelang sebanyak 22 mobdin milik Pemkot Mojokerto membuat pihak Dewan setempat menawarkan opsi lain. Ketua DPRD, Purnomo menyarankan tim penghapusan aset bergerak tahun 2000-2001 itu mendatangi kantor Lelang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harga mobil yang telah ditetapkan.
"Kondisi mobil di pelataran Balai Kota itu tidak semakin bagus karena tidak segera laku. Kalau dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan harga tahun yang sama di pasaran, Bagian Umum bisa meminta peninjauan kembali atas harga yang telah ditetapkan appraisal Balai Lelang," cetus Purnomo.
Politisi Banteng ini menilai nilai mobil jenis Toyota Kijang dan Isuzu Panther yang diputuskan terlalu mahal.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
"Idealnya, harga yang ditawarkan 35 persen di bawah harga pasar mengingat kondisi mobil yang relatif kurang terawat. Kalau harga Panther tahun 2001 di pasar sekitar Rp 75 juta, paling tidak ya Rp 35 juta lah," katanya.
Apalagi, lanjutnya, usianya rata-rata di bawah 10 tahun semua. "Daripada beli mobil masih harus ngecat dan aksesoris seperti ban velg belum balik nama ya mending beli di penjual bisa langsung pakai," tandasnya.
Selain meminta peninjau kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan lain. Yakni, ditawarkan langsung ke publik. "Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik barang kali ada yang berminat biar kondisinya gak tambah buruk," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hakordia Jadi Gerakan Moral dan Revolusi Mental
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto bisa memiliki mobil murah menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang 22 unit mobil dinas. Dari lelang unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara mendapat pemasukan sekitar Rp 990 juta.
Nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan unit yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, per unit dihargai Rp 45 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Kunjungi Sejumlah TPS saat Pilkada 2024
Mengacu Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan di bawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah. "Hasil Taksir Appraisal (juru taksir) menyatakan lelang dilakukan daerah. Dengan amanat undang-undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mendapat prioritas mobil ini," tambah Puji.
Untuk menghindari.kebocoran, maka dasar Appraisal itu yang dijadikan acuan," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News