SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam minggu ini akan melimpahkan perkara dugaan ijazah palsu, M. Rifai, wakil Ketua DPRD Sidoarjo, benar ditepati.
Hanya dalam waktu empat hari setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satrekrim Polres Sidoarjo, penuntut umum telah melimpahkan perkara pria yang menjabat Ketua DPC Gerindra itu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (28/7).
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Berkas itu dilimpahkan sekitar pukul 13.00 WIB, ke Pengadilan Negeri Jalan Jaksa Agung R. Supratman, Sidoarjo. "Iya tadi, sekitar jam satu siang," kata Ketua Tim Penuntut Umum I Wayan Sumertayasa SH.
Sebelum dilimpahkan, Rifai mendatangi Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo, untuk wajib lapor. Pasalnya, status tahanan kota yang disandang Rifai, membuatnya untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. "Iya ini tadi hadir untuk wajib lapor," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Sidoarjo itu.
Namun, setelah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, ujar Wayan, pihaknya sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak menahan terhadap yang bersangkutan (M. Rifai). "Nanti, itu sudah menjadi kewenangan pengadilan ditahan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpisah, Humas PN Sidoarjo, H. Zaini SH, membenarkan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa M. Rifai. "Iya hari ini berkas perkara pelimpahan, barang bukti dan terdakwa atau simbolis berupa foto sudah kami terima," ujarnya.
Setelah diterima, pihak pengadilan langsung meregister perkara mantan Kades Sidodadi Kecamatan Taman itu dengan nomor 456/Pid.sus/2016/PN.Sda dengan penuntut umum I Wayan Sumertayasa SH.
Hanya saja, Zaeni mengungkapkan, dalam perkara tersebut masih belum ditunjuk Majelis hakim yang menyidangkan. "Masih belum ditunjuk Ketua Majelisnya. Mungkin, sehari atau dua hari ke depan, baru diketahui siapa ketua Majelis yang menyidangkan," ujarnya.
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Begitupun dengan jadwal sidang serta terdakwa akan ditahan atau tidak oleh pengadilan, Zaeni mengaku masih belum mengetahui. "Nanti kalo majelis sudah ditunjuk baru jadwal sidang akan ditentukan, begitu juga terdakwa ditahan atau tidak, itu nanti kewenangan majelis," jelasnya.
Meski demikian, Zaeni meyakinkan jika perkara ini akan segera disidangkan. "Pasti nanti segera disidangkan," ringkasnya.
Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan
Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News