Perkara Ijazah Palsu M. Rifai Dilimpahkan, PN Sidoarjo segera Sidangkan

Perkara Ijazah Palsu M. Rifai Dilimpahkan, PN Sidoarjo segera Sidangkan Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam minggu ini akan melimpahkan perkara dugaan ijazah palsu, M. Rifai, wakil Ketua DPRD Sidoarjo, benar ditepati.

Hanya dalam waktu empat hari setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satrekrim Polres Sidoarjo, penuntut umum telah melimpahkan perkara pria yang menjabat Ketua DPC Gerindra itu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (28/7).

Berkas itu dilimpahkan sekitar pukul 13.00 WIB, ke Pengadilan Negeri Jalan Jaksa Agung R. Supratman, Sidoarjo. "Iya tadi, sekitar jam satu siang," kata Ketua Tim Penuntut Umum I Wayan Sumertayasa SH.

Sebelum dilimpahkan, Rifai mendatangi Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo, untuk wajib lapor. Pasalnya, status tahanan kota yang disandang Rifai, membuatnya untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. "Iya ini tadi hadir untuk wajib lapor," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Sidoarjo itu.

Namun, setelah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, ujar Wayan, pihaknya sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak menahan terhadap yang bersangkutan (M. Rifai). "Nanti, itu sudah menjadi kewenangan pengadilan ditahan atau tidak," ujarnya.

Terpisah, Humas PN Sidoarjo, H. Zaini SH, membenarkan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa M. Rifai. "Iya hari ini berkas perkara pelimpahan, barang bukti dan terdakwa atau simbolis berupa foto sudah kami terima," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO