Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang

Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang Priadi, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadaan LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jombang yang dianggap melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disinyalir salah satu bentuk pengkondisian antara Pihak Penerbit dengan Diknas sendiri. Hal tersebut diperkuat setelah salah satu guru berceloteh kepada media usai pemberitaan tentang adanya sekolah yang mewajibkan siswa nya membeli LKS. (BACA: Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud)

"Berita itu benar, jadi memang seluruh Sekolah Dasar Negeri di Jombang wajib membeli LKS yang disusun para guru Jombang sendiri," terang guru yang meminta agar namanya dan tempat ia mengajar disembunyikan dalam pemberitaan, Jumat (29/7/).

Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan

Dijelaskan, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.

"Faktanya, para guru diminta untuk menyusun LKS," tambah sumber ini. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan. (BACA: Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan)

Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

Baca Juga: Cegah Aksi Bullying pada Pelajar, Polsek Mojoagung Gelar Sosialisasi di Sekolah

"Ada lima CV yang ditunjuk, dan percetakannya berada di wilayah Solo. Pemilihan lokasi Solo karena harganya murah dan bisa diatur tentang nilai yang tertera di nota belanja," papar sumber ini. Ia juga menambahkan, saat ini di beberapa sekolah sudah menerima LKS tersebut.

Pembayaran pun tidak melalui diknas melainkan sekolah langsung dengan perusahaan penerbit yang sudah ditunjuk Diknas. Sehingga terkesan jika terjadi permasalahan hukum, para Kepala Sekolah nantinya yang harus bertanggung jawab. Bahkan secara gamblang, sumber ini bisa menghitung estimasi anggaran untuk tender LKS tersebut mencapai angka Rp 9 Miliar.

(BACA: Aktivis Ancam Laporkan Diknas Jombang Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Baca Juga: Hari Ibu, Ratusan Murid PAUD di Jombang Basuh Kaki Ibunda

Diakhir pembicaraannya, ia menyebut kasus tender pengadaan LKS di Jombang serupa dengan yang terjadi di Kediri. Di mana Kejaksaan dan Kepolisian berhasil menemukan unsur pidana korupsi dalam tender pengadaan ini. Selain tidak ada payung hukumnya, penunjukan perusahaan penerbit sarat nepotisme dan gratifikasi.

(BACA: Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi ketika dikonfirmasi membantah adanya paksaan dalam pembelian LKS tersebut. Ia menegaskan buku LKS sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru.

Baca Juga: Peringati Bulan Bahasa dan Panen Raya, SMPN 3 Peterongan Gelar Felis Setelah Vakum Dua Tahun

"Jadi beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya. (BACA: Giliran Netizen Ikut Bicara Bobroknya Sistem Dinas Pendidikan Jombang)

Sebagaimana diberitakan, beredar surat tentang pembelian LKS kepada wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Jombang. Kebijakan ini dikeluhkan sejumlah wali murid. Berdasarkan, Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO