SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencaplokan aset Pemkot Surabaya oleh manajemen Marvell City terus menggelinding. Kesepakatan menggunakan sistem sewa antara Marvell City dengan Pemerintah Kota saat hearing di ruang Komisi C beberapa waktu lalu ternyata tidak disetujui oleh semua anggota dewan. Buktinya, anggota Komisi C Vinsensius menolak keras kesepakatan itu.
“Yang jelas menolak ruislag (tukar guling) maupun sewa, ruislag dan sewa bukan jawaban solusi yang tepat,” ujarnya, Jumat (29/7).
Baca Juga: Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya
Politisi asal Partai Nasdem ini mengaku keberatan terhadap rencana sewa dan ruislag. Langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya. Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, maka hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya.
Awey, biasa disapa, menegaskan, bila sistem sewa menjadi solusi maka siapapun warga bisa melakukan penyerobotan aset Pemkot Surabaya. Jika ketahuan solusi yang diberikan adalah sewa. Namun, jika tidak ketahuan maka lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.
Menurutnya, Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan aset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan. Jika memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, maka langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobtan tanah Negara.
Baca Juga: Funworld Adventure Hadir di BG Junction Surabaya
“Selain harus diproses secara hukum dan yang kedua adalah pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum),” tegasnya.
Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.
“Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka BPN (badan pertanahan nasisonal) akan ukur kembali,” terang dia.
Baca Juga: Trans Icon Mall Surabaya, Khofifah: Semoga Tidak Hanya Jadi Iconnya Surabaya, tapi juga Jatim
Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan dan batas-batasnya akan kelihatan. Dari peta bidang ketahuan berapa lahannya dan juga akan kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang dimiliki Pemkot Surabaya.
“Kalau itu lahan Pemkot maka pihak Marvel City harus mengembalikan lahan tersebut kembali semula kala (restutio in integrum), tidak ada istilah sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang stellionaatt (penyerobotan tanah Negara),” tegas dia.
Diketahui, Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah menunggu draft sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.
Baca Juga: Api Padam, Kebakaran Teratasi, Ini Profil dan Pemilik Tunjungan Plaza Surabaya
“Kalau ada kesepakatan, gugatan yang jalan kita cabut,” ungkap dia
Namun demikian, ia berharap, proses sewa-menyewa lahan antara Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun. “Kalau bisa 20 – 25 tahun,” tandas dia. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News