Marvell City Klaim Pemkot Sepakat Sistem Sewa, Anggota Dewan Keberatan

Marvell City Klaim Pemkot Sepakat Sistem Sewa, Anggota Dewan Keberatan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencaplokan aset Pemkot Surabaya oleh manajemen Marvell City terus menggelinding. Kesepakatan menggunakan sistem sewa antara Marvell City dengan Pemerintah Kota saat hearing di ruang Komisi C beberapa waktu lalu ternyata tidak disetujui oleh semua anggota dewan. Buktinya, anggota Komisi C Vinsensius menolak keras kesepakatan itu.

“Yang jelas menolak ruislag (tukar guling) maupun sewa, ruislag dan sewa bukan jawaban solusi yang tepat,” ujarnya, Jumat (29/7).

Politisi asal Partai Nasdem ini mengaku keberatan terhadap rencana sewa dan ruislag. Langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya. Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, maka hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya.

Awey, biasa disapa, menegaskan, bila sistem sewa menjadi solusi maka siapapun warga bisa melakukan penyerobotan aset Pemkot Surabaya. Jika ketahuan solusi yang diberikan adalah sewa. Namun, jika tidak ketahuan maka lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.

Menurutnya, Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan aset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan. Jika memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, maka langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobtan tanah Negara.

“Selain harus diproses secara hukum dan yang kedua adalah pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum),” tegasnya.

Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO