GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengelolaan sampah di kota Gresik terbilang buruk. Betapa tidak, dari segi tempat, lokasi tempat pembuangan sampah berada di tempat-tempat yang tidak layak atau tempat keramaian. Tempat-tempat sampah tersebut, seperti TPS (tempat pembuangan sementara) sampah berada di tempat-tempat sarana umum.
Sebagai contoh, TPS yang berada di pojok timur Alun-Alun Gresik, di Jalan KH Wachid Hasyim Gresik, dan depan SMPN 1 Gresik, Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik. Keberadaan 2 TPS tersebut sangat mengganggu kepentingan umum.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
TPS di pojok Alun-Alun Gresik misalnya. Keberadaan TPA tersebut baunya jelas sangat mengganggu masyarakat yang ingin bersantai dan berlibur di Alun-Alun Gresik. Sehingga, masyarakat yang bertandang untuk liburan keluarga sangat terganggu.
"Berlibur ke alun-alun bau sampah," kata Ny Isnaini, Sabtu (30/7).
DPRD Gresik sendiri telah mengesahkan Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut dimaksudkan agar penataan dan pengeloaan sampah di Kabupaten Gresik makin baik. Tempat-tempat sampah harus ditempatkan di tempat jauh dari keramaian.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Sehingga, keberadaan tempat sampah tersebut tidak mengganggu masyarakat," kata Ketua Banleg DPRD Gresik, Suberi, SH yang melopori pembuatan Perda tentang pengeloaan sampah.
Kemudian, untuk pemanfaatan sampah yang masih bisa dimanfaatkan, BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Gresik bisa melakukan pembinaan terhadap ibu-ibu agar bisa memanfaatkan sampah tertentu untuk didaur ulang yang bisa bernilai ekonomis.
"Kan banyak sampah tertentu yang bisa dimanfaatkan yang bisa menghasilkan uang," jelas politisi senior PD asal Kecamatan Sidayu ini.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Banleg DPRD Gresik pernah melakukan study tentang pengelolaan sampah di kota Magelang, Jawa Tengah. Di sana, penataan dan pengelolaan sampah sangat bagus. Mayoritas kelurahan di kota tersebut memiliki bank sampah. Dan ibu rumah tangga di sana dibina untuk bisa mengola sampah seperti plastik, kertas dan lainnya yang bisa menghasilkan uang.
Kemudian, untuk penataan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah. Di Kabupaten Gresik TPA yang berada di Kelurahan Ngipik Kecamatan Kebomas sangat tidak layak. Sebab, berada di tengah perkotaan. "Kita bisa lihat dan rasakan. Kalau sudah musim angin, baunya TPA Ngipik luar biasa. Sangat mengganggu masyarakat kota Gresik," cetusnya.
Ditambahkan Suberi, untuk TPA berada di kelurahan Ngipik, menempati lahan seluas sekitar 4 hektar. TPA tersebut sekarang kondisnya sudah overload.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Untuk itu, TPA tersebut sudah tidak layak lagi. Selain karena faktor lokasi di perkotaan, juga lahan tersebut statusnya masih pinjam ke PT Semen Gresik. "Pemkab Gresik harus lebih serius untuk mencari lahan pengganti TPA Ngipik jika ingin melakukan penataan kota dan menjadikan kota Gresik lebih nyaman untuk tempat tinggal dan kawasan perkotaan," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News