JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang tukang terapi telinga fenomenal di Kabupaten Jombang, Masudin (40) dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres setempat atas kasus kekerasan, yakni menampar anaknya sendiri berinisial MWC (15), Jumat (22/7). Kini, polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro tersebut.
MWC diketahui merupakan anak dari istri pertama Masudin.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Namun demikian, polisi sudah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. "Saat ini, kami masih pemeriksaan saksi saksi," katanya kepada Bangsaonline, Senin (1/8).
Herio menjelaskan, sebelum kejadian, korban 4 hari tidak pulang ke rumahnya. Ketika pulang, terlapor menanyakan kepada korban ke mana saja selama tidak di rumah. Ternyata, korban menginap di rumah ibunya di daerah Mojokerto.
"Karena korban tidak pamit, pelaku memukul korban. Itu dilakukan terlapor di rumahnya, Kamis (21/7) lalu," bebernya.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Polisi di Jombang, Begini Kronologinya
Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa terlapor untuk dimintai keterangan. "Kami sudah memeriksa saksi, yaitu korban dan adiknya. Setelah ini ibu korban, lalu terlapor," tukas Herio.
Ia pun memastikan, kasus yang tercatat dalam laporan polisi bernomor: STT LP/317/VII/2016/JATIM/RESJBG itu akan diusut tuntas. "Sesuai dengan prosedur yang ada, kami akan tetap proses kasus ini hingga selesai," pungkas Herio. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News