Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS

Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui di kantor Samsat, Selasa (2/8) siang. foto: RONY SUHARTOMO/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko nampaknya benar-benar dibohongi Dinas Pendidikan (Diknas) setempat terkait bisnis pengadaan buku dan LKS (Lembar Kerja Siswa) untuk SD Negeri. Bagaimana tidak, Nyono menyatakan tidak ada peredaran LKS di sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nyono kepada sejumlah jurnalis usai menghadiri kegiatan di kantor Samsat Jombang, Selasa (2/8) siang. Ia mengaku sudah menerima laporan sementara dari Diknas.

Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan

“Saya sudah menerima laporan sementara dari Diknas, bahwa tidak ada LKS itu, selanjutnya saya masih menunggu laporan lengkap Diknas. Saya sudah memanggil mereka untuk membuat laporan,” katanya.

(BACA: -bupati-jombang-tunggu-keterangan-guru-penyusun">Soal Dugaan Gratifikasi LKS, Bupati Jombang Tunggu Keterangan Guru Penyusun)

Menurutnya, selama ini tidak ada usulan dan intruksi kepada sekolah untuk membeli LKS tertentu dari penerbit terentu. “Untuk masing-masing SD, kepala sekolah punya program sendiri-sendiri. Jadi, Diknas pun tidak ada program LKS tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Aksi Bullying pada Pelajar, Polsek Mojoagung Gelar Sosialisasi di Sekolah

Nyono berjanji akan menindaklanjuti jika ada temuan yang tidak sesuai aturan dari bisnis pengadaan LKS tersebut. “Setelah ada laporan lengkap dari Diknas, kita akan pelajari apakah itu sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak,” pungkasnya.

(BACA: " style="background-color: initial;">Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Namun, pernyataan Nyono bertolak belakang dengan yang disampaikan Kabid Dikdas Diknas Jombang, Priadi kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantornya, Senin (1/8). Dalam keterangannya, Priadi mengakui bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan anggaran sekitar Rp 8,9 miliar untuk pengadaan buku LKS. Namun, rencana pengadaan buku tersebut tidak terealisasi karena ditolak DPRD Jombang dalam pengajuan APBD 2016 lalu. (BACA: " style="background-color: initial;">Dewan segera Panggil Diknas Jombang, Tegaskan Larangan Bisnis Pengadaan LKS)

Baca Juga: Hari Ibu, Ratusan Murid PAUD di Jombang Basuh Kaki Ibunda

Di samping itu, Priadi juga mengakui bahwa sejumlah sekolah mempersilakan siswanya membeli LKS kepada beberapa penerbit.

(BACA: -senilai-rp-9-m-tanpa-lelang-diajukan-ke-dewan-tapi-ditolak" style="background-color: initial;"> Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Tak hanya itu, pengakuan mengejutkan juga dipaparkan Priadi bahwa setelah pengadaan buku tersebut tidak bisa didanai APBD, akhirnya pihaknya bersama pengawas dan UPTD mengumpulkan kepala sekolah untuk mengadakan pelatihan penyusunan buku LKS. Adapun peserta pelatihan sekaligus yang ditunjuk menjadi penyusun buku tersebut adalah guru-guru yang tergabung dalam KKG (kelompok Kerja Guru).

Baca Juga: Peringati Bulan Bahasa dan Panen Raya, SMPN 3 Peterongan Gelar Felis Setelah Vakum Dua Tahun

Informasi yang dihimpun Bangsaonline.com, ada lima penerbit yang ditunjuk Diknas untuk mencetak buku LKS hasil penyusunan KKG tersebut.

(BACA: -siap-beri-sanksi">Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia buku itu diduga melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru.

Baca Juga: Belasan Tahun, SD Negeri di Jombang Kekurangan Siswa, Kelas, dan Guru

Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa izin dari dinas pendidikan (Disdik).

(BACA: -siswa-sd-di-jombang-disisihkan" style="background-color: initial;">Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan)

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, baik guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

Baca Juga: Dua Siswa Positif Covid-19, MAN 1 Jombang Lockdown Sepekan

Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.

Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.

Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan.

Baca Juga: Dimakan Usia, Atap Ruang Kelas SDN Jombok Jombang Ambruk

(BACA: " style="background-color: initial;">Aktivis Ancam Laporkan Diknas Jombang Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

(BACA: -dibongkar-guru-sd-ungkap-bobroknya-sistem-di-disdik-jombang" style="background-color: initial;">Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Baca Juga: DPRD Jatim Sesalkan Ada Contoh Pacaran di LKS Madrasah Ibtidaiyah

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan izin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO