Sidang Kasus Penipuan Mall Bondowoso City, tak jadi Bangun Hypermart karena Ditipu

Sidang Kasus Penipuan Mall Bondowoso City, tak jadi Bangun Hypermart karena Ditipu Pengadilan Negeri Surabaya. foto: IRWAN S/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Helito Tjongro terdakwa kasus penipuan Rp 3,4 miliar, yang dilaporkan H Faruk di Polda Jatim, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuna Surabaya, Rabu (3/8).

Dalam menjalankan praktek tipu menipu tersebut, terdakwa Helito menggunakan modus pamer foto dengan Presiden Jokowi dan Gubernur Soekarwo untuk memperdayai korbannya.

Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim

Pada sidang yang digelar diruang Garuda 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juwariyah menghadirkan saksi fakta yakni Felix Losali manajer PT Matahari Putra Prima, Jakarta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Felik menjelaskan bahwa dirinya sebagai wakil PT Matahari Putra Prima, tidak pernah mengenal terdakwa Helito, melainkan hanya punya hubungan kerja dengan PT Gumuk Mas, Bondowoso untuk pembangunan Mall.

"Saya tidak pernah kenal dengan terdakwa Helito," aku saksi.

Baca Juga: Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive

Hal ini berbeda dengan pengakuan terdakwa sebelumnya, yang menegaskan bahwa pembuatan site plan Mall Bondowoso City sebagai salah satu upaya dirinya untuk mendatangkan investor dari Matahari Group.

Kepada majelis hakim, saksi Felik juga menjelaskan, bahwa sebelumnya antara dirinya dengan PT Gumuk Mas sudah ada ada transaksi atas pembangunan gedung Mall yang akan disewanya.

"Pada 11/11/2014, PT Matahari sudah membayar 4,1 miliar ke PT Gumuk Mas. Dengan kesepakatan pembangunannya memakai lay out yang diajukan oleh H Faruk," jelasnya.

Baca Juga: Pria ini Ngaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Tipu Korban dengan Modus Bisa Tebus Motor Gadai

Saksi Felik juga menegaskan bahwa PT Matahari Putra Prima hanya mengakui site plan yang dipegang H Faruk, bukan site plan yang dipegang terdakwa Helito. Meski realitanya bangunan sesuai site plan yang direncanakan tersebut ternyata tidak terbangun.

"Di site plan yang dipegang H Faruk ada paraf persetujuan saya, Setahu saya, alasan PT Gumuk Mas tidak mengerjakan bangunan Hypermart sesuai site plan yang direncanakan karena dia (H, Faruk) ditipu oleh terdakwa Helito, " jawab saksi Felik.

Sementara itu, pada fakta persidangan terungkap, jika saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa tidak datang memberikan kesaksiannya, tanpa memberikan penjelasan yang pasti,

Baca Juga: Gagal Nikah, Perempuan di Surabaya ini Malah Ditipu Oknum Polisi

"Sidang dilanjutkan seminggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, " tutup hakim Ferdinandus mengakhiri persidangan.

Usai persidangan, H Faruk berharap agar sidang minggu depan majelis hakim dapat memperdengarkan isi rekaman pembicaraan dirinya dengan terdakwa Helito. "Sebab, dalam rekaman itu akan terungkap dengan jelas rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa Helito," harap H Farouk.

Helito Tjongro alias Abraham jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman pasal 378 KUHP, akibat melakukan penipuan dan penggelapan uang H. Muhamad Faruk sebesar Rp. 3,4 miliar dalam kerjasama pembangunan Mall Bondowoso City.

Baca Juga: Travel di Surabaya ini Diduga Tipu Ratusan Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO