SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Warga Desa Medal Sari Subang Jawa Barat digegerkan munculnya Abdul Muhjib yang mengaku sebagai nabi. Lucunya, ia mengiming-imingi warga Karawang masuk surga dengan cara membeli tiket seharga Rp 2 juta. Ia pun ditangkap polisi. Namun kemudian ia dipulangkan ke padepokan asalnya di Subang, Jawa Barat.
"Info terbarunya, yang akan kembali ke gurunya di daerah Subang. Kamis pagi," kata Wakapolres Karawang Kompol Eko Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016) malam seperti dilansri detik.com.
Baca Juga: Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Menurut Eko, Abdul Muhjib warga asli Pangkalan, Karawang. Namun, sejak ia dilaporkan masyarakat ke MUI atas dugaan penistaan agama, polisi kemudian mendatangi rumahnya pada Kamis (4/8) kemarin.
"Memang kalau dia tinggalnya di situ (Pangkalan), cuma setelah kejadian itu, dia memilih kembali ke padepokannya. Ya sudah, kita biarkan di situ dulu," tutur Eko.
Ia menjelaskan, dikembalikannya Abdul ke padepokannya di Subang setidaknya untuk membuat warga Pangakalan menjadi tak resah seperti sebelumnya. "Ya, pokoknya tidak meresahkan," jelasnya.
Baca Juga: Ngaku Nabi, Bertugas Bubarkan Agama Islam, Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan AKP Agus Wahyudin menyatakan, polisi masih dilema untuk menahan Abdul Muhjib. Alasannya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Tapi kalau kita tidak tahan, kondisi warga di sana (Desa Medal Sari), sudah tidak kondusif," ucapnya, Kamis (4/8).
Polisi kemudian mengundang MUI Karawang dan jajaran Kecamatan Tegal Waru, untuk membahas kasus tersebut.
Baca Juga: Berulah Lagi Lewat Konten Bertukar Pasangan, ini Sejumlah Kontroversi Samsudin
"Sampai saat ini dia belum tersangka, kita masih koordinasi dengan Pak Camat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan MUI membahas status yang bersangkutan," ujar Kapolsek Pangkalan, AKP Agus Wahyudin, Kamis (4/8/2016) pukul 20.00 WIB.
Agus mengatakan, kepolisian masih dilema untuk menahan Abdul Muhjib. Alasannya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Tapi kalau kita tidak tahan, kondisi warga di sana (Desa Medal Sari), sudah tidak kondusif," ucapnya.
Baca Juga: Ribuan Massa Segel Masjid Usman Bin Affan di Nyalabuh Laok Pamekasan, Diduga Sebarkan Ajarkan Sesat
Kasus ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.
Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Kalimat syahadat versi Muhjib adalah 'Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah' (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Aksi Muhjib ini sangat meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
Baca Juga: Cegah Berkembangnya Aliran Kepercayaan Sesat, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem
Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.
Muhjib langsung digelandang ke Polres Karawang untuk ditelusuri lebih dalam kasusnya. Polisi juga belum mengetahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan "biaya masuk surga" Rp 2 juta.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kasus Muhjib itu terjadi karena pendekatan agama yang kurang bijak di masyarakat.
Baca Juga: Akui Sambo Sama-Sama Kristen, Alvin, Pengacara Etnis Tionghoa Bermisi Kristen: Banyak Nabi Palsu
"Yang seperti itu, fatwa-fatwa MUI diperlukan untuk mencerahkan. Karena apa, tanpa harus mengkafirkan masyarakat, mereka ini harus kembali dirangkul agar kembali ke paham yang benar," ucap Lukman saat ditemui di acara Milad ke 41 MUI, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Menurut Menag Lukman, peran lembaga keagamaan seperti MUI sangat diperlukan dalam membimbing dan mengayomi masyarakat.
"Dinamika masyarakat ini tinggi, jadi memang perlunya pembimbing di masyarakat untuk menghindari perilaku yang intoleran," tambah Lukman.
Baca Juga: Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Akhirnya Minta Maaf dan Bersyahadat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News