Tunggakan PBB Akibat Pemerintah Daerah Lalai

Tunggakan PBB Akibat Pemerintah Daerah Lalai Kantor DPPKA Kabupaten Sumenep. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Guluk-guluk untuk tahun 2014 dan 2015 mengundang respon miring dari sejumlah kalangan. Hal itu lantaran upaya mendorong pemenuhan kewajiban warga negara itu dibiayai ABPD Sumenep dalam jumlah yang cukup fantastis, mulai dari sosialiasi PBB dan urusan tetek bengek lainnya.

Data yang berhasil dikumpulkan, anggaran itu mencapai Rp 2.152.199.800 untuk tahun 2014. Rinciannya, sosialisasi PBB sebesar Rp 290.584.400, pendataan objek PBB Rp 346.150.000, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Rp 347.766.000, pengelolaan PBB Rp 647. 025.000, pengelolaan dokumen PBB perdesaan dan perkotaan (P2) Rp 230.090.000, dan sosialisasi pelimpahan dokumen PBB P2 dari pusat ke daerah sebesar Rp 290.584.400.

Baca Juga: BPPKAD Kabupaten Sumenep Imbau Masyarakat untuk Bayar Pajak Tepat Waktu

Sementara untuk tahun 2015 sebesar Rp 1.309.806.000. Rinciannya, pendataan objek Rp 288.097.900, penyampaian SPPT PBB Rp 355.063.100, dan pengelolaan PBB sebesar Rp 666.645.000.

Seorang aktivis anti korupsi, Imamuddin, menegaskan tunggakan tersebut tidak akan terjadi jika pemerintah daerah benar-benar memaksimalkan anggaran yang disediakan. Dia melihat tidak ada bentuk apa pun yang dilakukan ke bawah untuk mendorong masyarakat bayar pajak.

“Saya ini juga masyarakat Sumenep. Tidak pernah ada langkah apa pun yang dilakukan agar warga bayar pajak. Ini menandakan kelalaian pemerintah daerah dalam bekerja,” ungkapnya, Jum’at (5/8).

Baca Juga: BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Menurut Imam, anggaran miliar rupiah di APBD itu itu sia-sia belaka, karena pembayaran PBB menyisakan persoalan yang dianggap sebagai catatan merah dari BPK RI. Dan hal itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab setengah hati satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Sayangnya Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Didik Untung Samsidi, enggan memberikan keterangan soal tunggakan PBB di Kecamatan Guluk-guluk itu. Saat didatangi ke kantornya, dia beralasan bahwa kepala bidang yang menanganilah yang lebih tahu persoalan.

“Silakan langsung ke kabid saja ya...”

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Pajak BPHTB Sumenep Lampaui Target

Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi, tidak ada di kantor. Pintu masuk kantor pribadinya terkunci rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO