SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meski pada kondisi pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep telah mampu melebihi atau melampaui target pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada tahun ini.
“Pantas dan wajar kiranya jika ucapkan syukur alhamdulillah pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Dikatakan Suhermanto, kenaikan pajak BPHTB ini karena adanya peningkatan orang dalam jual beli tanah, baik balik nama waris atau hibah.
“Kami memiliki program transaksi BPHTB secara online dan pembayarannya secara non tunai. Dua hal ini yang mendorong naiknya BPHTB meningkat drastis,” ungkapnya.
Ia menyakini, kenaikan Pajak BPHTB ini akan terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2020. “Saya optimis, hingga Desember 2020 akan mengalami peningkatan hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya. (aln/ian)
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News