BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyerukan kepada para wajib pajak untuk segera secepatnya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu.

Lebih-lebih, mulai Januari hingga Desember 2020 ada pemutihan denda. Melalui program pemutihan itu, pemerintah membebaskan denda bagi wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan.

ā€œSelagi ada pemutihan denda PBB selama satu tahun, kami berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya membayar tanggungan pajak, tanpa denda kok,ā€ kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto, Rabu (2/12/2020).

Suhermanto optimis pada tahun 2020 omzet PBB di Kabupaten Sumenep bisa mencapai target. Karena untuk pajak dari perhotelan dan restoran tidak cukup signifikan akibat dampak pandemi Covid-19.

ā€œKarena untuk sektor pajak perhotelan dan restoran perolehannya tidak bisa maksimal. Sebab, sejak Maret hingga Oktober 2020, aktivitasnya terhenti akibat peraturan pemerintah di rumah saja guna menekan penyebaran wabah Covid-19,ā€ terangnya.

Menurutnya, yang bisa dijadikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya PBB. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak selama masih ada pemutihan.

ā€œUntuk itu, ayo segera bayar PBB-nya sebelum denda diterapkan kembali,ā€ katanya.

Sementara itu, untuk Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Suhermanto memastikan sudah melebihi target yang ditetapkan. Bahkan, realisasinya mengalami kenaikan cukup signifikan.

ā€œAlhamdulillah, pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,ā€ pungkasnya. (aln/zar)