SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Guluk-guluk untuk tahun 2014 dan 2015 belum terbayar. Jumlahnya juga cukup banyak, yaitu sebesar Rp 281.910.718. Informasi yang berhasil dihimpun, terhutangnya PBB itu diketahui setelah BPK RI mengaudit laporan keuangan daerah pada tahun 2015 lalu.
Pokok ketetapan PBB untuk Kecamatan Guluk-guluk sebesar Rp 324.396.006, sementara realisasi hanya sebesar Rp 42.485.288, sehingga PBB yang belum terbayar di kecamatan tersebut sejumlah Rp 281.910.718.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Camat Guluk-guluk, Sumarsono, menjelaskan tunggakan PBB itu disebabkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban bayar pajak masih kurang, sehingga hanya sebagian masyarakat yang membayar pajak. Meski demikian, dia mengaku tidak akan menyalahkan masyarakat gara-gara tidak membayar pajak tersebut.
Sumarsono mengaku akan mendorong masyarakat membayar tunggakan pajak, karena hal itu merupakan kewajiban warga negara. Dia juga mengaku akan mendorong warga tidak menunggak pembayaran PBB untuk tahun berikutnya.
“Kami akan dorong masyarakat bayar pajak sesuai waktu. Jelas perangkat desa akan kami intruksikan untuk terlibat penuh.”
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Soal sosialisasi kewajiban bayar pajak, Sumarsono mengaku bahwa selain menggunakan perangkat desa, juga akan menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. Dia berharap hal itu akan membuat masyarakat sadar tentang kewajibannya untuk bayar pajak. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News