BPPKAD Kabupaten Sumenep Imbau Masyarakat untuk Bayar Pajak Tepat Waktu

BPPKAD Kabupaten Sumenep Imbau Masyarakat untuk Bayar Pajak Tepat Waktu Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meminta kepada masyarakat di wilayahnya untuk membayar pajak tepat wakti demi kepentingan bersama. Masyarakat pun diminta untuk kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya.

“Masyarakat di negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Dan yang paling merasakan utamanya bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang cukup maju maupun biaya operasional aparat negara berasal dari pajak mereka,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPPKAD, Suhermanto, Rabu (17/11).

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

“Mari lunasi dan bayar pajak tepat waktu demi kesejateraan kita bersama dan awasi pelaksanaannya. Sebenarnya kepentingan membayar pajak adalah demi kepentingan masyarakat sendiri, karena itu mari bayar pajak dengan tepat dan efisien karena semua itu kembali ke masyarakat sendiri,” paparnya menambahkan.

BPPKAD, kata Suhermanto, juga terus melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Seperti halnya inovasi melalui pelayanan pembayaran pajak non-tunai, melalui aplikasi online yang sudah bisa dilakukan dari mana saja.

"Pelayanan inovasi ini telah memberikan dampak positif terhadap pelayanan kami, khususnya di masa pandemi Covid-19. Masyarakat dimudahkan dengan pelayanan online ini," tuturnya.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Menurut dia, dengan pelayanan virtual itu sejumlah bentuk pelayanan mampu meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti halnya dari pajak bea peralihan hak dan tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai kontribusi hingga melampaui 100 persen.

Ia berujar, dari hasil pendapatan BPHTB ini setidaknya bisa menopang pendapatan pajak lainnya selama pandemi Covid-19. BPPKAD juga mengimbau masyarakat untuk patuh pajak karena substansinya pajak adalah wajib dan mengikat.

"Di samping itu kami juga akan terus melakukan inovasi, seperti halnya untuk perbaikan sistem dan sumberdaya manusia yang ada agar masyarakat juga nyaman dilayani," kata Suhermanto. (aln/mar)

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO