Pemkab Sumenep Punya Tunggakan PBB Rp 4,5 M

Pemkab Sumenep Punya Tunggakan PBB Rp 4,5 M Kantor BPPKAD Sumenep

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, ke depan harus lebih giat lagi melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, hingga Maret tahun 2017 ini Pemerintah Daerah masih punya tunggakan PBB sekitar Rp 4,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Syamsidi mengatakan, sampai saat ini PBB tahun 2016 baru tertagih dari wajib pajak sebesar Rp 1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari target awal sebesar Rp 6,4 miliar.

Baca Juga: BPPKAD Kabupaten Sumenep Imbau Masyarakat untuk Bayar Pajak Tepat Waktu

Tunggakan itu tersebat di semua kecamatan, namun terbesar di daerah kepulauan. "Kecamatan Nunggunong, Pulau Sapudi hingga saat ini masih nol persen," katanya, Senin (13/3/2017).

Untuk itu, Didik mengatakan ke depan dirinya bersama tim akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak. Penagihan itu akan dilakukan melalui kepala desa. "Akan terus ditagih, karena itu merupakan hutang wajib pajak," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, AF Hari Ponto menilai, rendahnya pembayaran wajib pajak itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi.

Baca Juga: BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

"Sebab, diakui atau tidak masyarakat enggan membayar pajak lantaran terkooptasi janji politik yang mengatakan PBB digratiskan. Sangat disayangkan jika sampai saat ini baru 22 persen. Itu sangat kecil," katanya.

Menurutnya, pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Karena itu merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Adapun jenis pajak yang berdasakan UU tersebut dibagi mejadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Pajak BPHTB Sumenep Lampaui Target

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau instansi terkait untuk terua proaktif melakukan penagihan. Sehingga, tahun ini Sumenep tidak lagi dibebani hutang perpajakan. "Ini kewajiban bagi kita semua, apalagi negara ini dibangun sebagian dari pajak yang kita bayar," tegasnya. (jun/fai/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO