13 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Sidoarjo Dibekuk

13 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Sidoarjo Dibekuk Empat dari 13 pelaku pemerkosaan yang berusia dewasa ditahan di Polres Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (14). Bunga (bukan nama aslinya) adalah siswi yang masih duduk di bangku SMP di wilayah Sidoarjo.

Dari Ketigabelas pelaku tersebut, sembilan pelaku di antaranya tergolong anak-anak, yakni CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15). Empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa. Di antaranya WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19). Mereka bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah melakukan pesta miras terlebih dahulu di kawasan Masangan Kulon, Taman, Sidoarjo.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

"Pelaku sebelum melakukakan aksinya melakukan pesta miras," cetus AKBP Anwar Nasir SIK MH, Kapolres Sidoarjo pada wartawan di Mapolres Sidoarjo pada saat pres release, Selasa (9/8).

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS. Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.

Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. “Sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya

Saat kejadian, lanjut AKBP M Anwar Nasir, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku. “Korban yang tidak berdaya digilir oleh para tersangka setelah melakukan pesta miras,” jelasnya.

AKBP M. Anwar Nasir menambahkan, 13 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir mengapresiasi dan memberikan penghargaan terhadap M Dwi Aria Anggaputra (17). Dia awalnya ikut bergerombol dengan teman-temannya yang akan melakukan pesta miras. Namun karena di lokasi ada anak perempuan (korban), Dwi Aria Anggaputra menolak diajak pesta miras. Bahkan sempat cekcok dengan teman-temannya.

Baca Juga: Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo

Kemudian dia memilih untuk menjauh dan melarikan diri dari teman-temannya yang sedang pesta miras, "Alhamdullilah, anak saya tidak ikut-ikut dalam pesta miras bersama-sama temannya itu. Dia memilih kabur," kata Praka Sukimin seorang prajurit Marinir yang bertugas di Menkav Marinir Ujung, Surabaya, pada wartawan usai mendapat penghargaan di Mapolres.

“Kami juga bangga dengan ketabahan anak saya bisa mempertahankan imannya. Hampir setiap hari, terutama saat malam hari selalu saya kontrol di mana posisinya,” jelasnya. 

Sembilan pelaku yang diketahui masih anak-anak sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Sidoarjo. Sedangkan keempat pelaku lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo. (cat/rev)

Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO