SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Melati (17) menjadi korban pemerkosaan oleh EAI (19) dan tiga anak dibawah umur setelah, dipaksa meminum minuman keras (miras).
Kejadian tersebut, bermula di sebuah kamar kos sedang berlangsung pesta miras jenis arak oleh 4 pemuda diantaranya, EAI, E (16), D (17) dan S (16), pada Minggu (5/11/2023) lalu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kemudian, EAI bertanya kepada ketiga remaja lainnya, apakah ada wanita yang bisa diajak ke kamar kos. Lalu, E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah yaitu Melati.
Korban dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan, hingga akhirnya dibawa tempat kos yang sudah ada 3 temannya yang sudah menunggunya.
“Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian Sdr. E.A.I., Sdr. E, Sdr. D, dan Sdr. S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Korban sempat mengalami muntah, kemudian para pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi untuk di mandikan oleh E. Kemudian, EAI masuk ke dalam kamar mandi dan menyetubuhi korban.
Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D dan sesampainya dirumah, menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. D yang saat itu mengantarkan pulang korban, diminta orang tua korban untuk menghadirkan para pelaku lainnya.
Dari apa yang dialami korban, ibu Melati melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo bersama para pelaku.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Akibat dari peristiwa tersebut, para pelaku terancam pasal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News