SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 12 tahun di Sidoarjo.
Aksi bejat itu, terungkap dalam giat rilis Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan tersangka berinisial SY (42) warga Balongbendo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput itu, mengaku nekat menyetubuhi anaknya, karena tidak kuat menahan hawa nafsunya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi bejat itu terungkap setelah korban melaporkan pelecehan seksual kepada pamannya. Saat itu, korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku dan ibunya, mengaku sudah lebih dari 5 kali disetubuhi.
"Aksi pertamanya terjadi pada bulan Juli 2021. Korban yang tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya, saat itu tengah malam, korban dielus-elus oleh pelaku," kata Kusumo, saat pers rilis, Kamis (15/12/2022).
Ia menjelaskan, korban sempat terbangun dan tanya kepada pelaku kenapa melakukan hal itu. Kemudian, pelaku mengaku, dirinya ingin melakukan persetubuhan dengan anak tirinya itu.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Pelaku bilang untuk korban tidak berteriak, khawatir ibu korban terbangun karena sempat ada perlawanan dari anaknya. Kemudian, pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan pada korban," terangnya.
Usai melakukan hal tersebut, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu dan juga mengancam pelaku agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Tindakan itu, menurut Kusumo, terjadi berulang kali hingga 10 kali.
"Hal ini, terungkap pada September 2022 lalu kemudian dilaporkan pada kami. Pelaku kami tangkap pada tanggal 14 Desember 2022 di rumahnya saat baru saja pulang bekerja," jelasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Saat ini, SY harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu. Pelaku diancam dengan persangkaan dua pasal sekaligus. Pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News