5 Hari, Bea Cukai Juanda Amankan 3 Penyelundup Sabu-sabu

5 Hari, Bea Cukai Juanda Amankan 3 Penyelundup Sabu-sabu

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bea dan Cukai Type Madya Pabean Juanda yang bekerja sama dengan BNN Provinsi Jatim, POMAL Juanda, dan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat total 760 gram di Bandara Internasional Juanda.

Uniknya penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh 3 pelaku yang berbeda ini hanya dalam jangka waktu satu minggu.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Hancurkan 84 iPhone Ilegal Tipe Terbaru Pakai Palu dan Bakar Jutaan Batang Rokok

Aksi penyeludupan pertama dilakukan oleh Rubae bin Muktar (54) warga Sampang, Madura. Aksi penumpang AirAsia no penerbangan XT 8298 rute Kualalumpur - Surabaya terendus petugas CNT di barang bawaannya terdapat dua pak berisi sabu seberat 415 gram. Barang haram pemilik paspor nomor A 5743078 itu kemudian disita petugas dan pelaku diamankan, Sabtu (23/7).

Penyelundup sabu-sabu kedua yang diamankan petugas, yakni Noferi Hardayanto (31) penumpang pesawat AirAsia no penerbangan XT 337 rute Kualalumpur-Surbaya asal RT 15 RW 02 Desa Tambak Rejo Kec. Sumber Manjing Wetan Kab. Malang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 285 gram. Barang mengandung methapethamine milik pembawa paspor no 1836762 itu dilem dalam tas ransel biru yang dibawa pelaku. Sabu-sabu milik pelaku juga terdeteksi oleh mesin X-Ray dan pelaku diamankan Senin (25/7).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda M. Mulyono Rabu (10/8) mengatakan dari hasil pengembangan, petugas kemudian juga menangkap NA yang merupakan jariangan dari Noferi Hardayanto. “Rata-rata pelaku ini adalah kurir,” katanya, Rabu (10/8).

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar

Sementara, pelaku ketiga yang diamankan petugas, yakni penumpang pesawat AirAsia no penerbangan XT 325 rute Kualalumpur-Surabaya, atas nama Rudiyanto Mohammad Romli (39) warga Sampang Madura, yang membawa sabu seberat 60 gram. Rabu (27/7).

Pemilik paspor A 5463359 itu aksinya diketahui petugas setelah gerak-geriknya dicurigai petugas. Modus yang dilakukan pelaku, barang haramnya itu disembunyikan di dubur pelaku.

Mulyono mengatakan pelaku kelihatan gelisah saat mulai turun dari pesawat. Setelah dicek dengan menggunakan ion scann, ada deteksi ia membawa barang methapitamine hingga dilakukan cek dan pemeriksaan ke seluruh barang bawaanya dan fisiknya.

Baca Juga: 33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Diamankan

"Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan dua butir sejenis kapsul yang dimasukan dalam dubur," ungkapnya.

Untuk pengembangan kasus, para tersangka diserahkan kepada Dirnarkoba Polda Jatim. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda uang paling banyak Rp 10 miliar. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO