SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Bea dan Cukai serta Satgas PAM Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya pembawaan 268 handphone ilegal dari Batam melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Budi Harjanto mengatakan, ratusan handphone merek iPhone tersebut dibawa oleh tiga orang dari Batam menggunakan pesawat Lion JT972.
Baca Juga: Tragedi Sosial, Tak Bisa Belikan iPhone, Seorang Ayah Berlutut Minta Maaf pada Putrinya
"Karena tidak dilengkapi surat-surat resmi, ratusan unit handphone tersebut kami sita," kata Budi Harjanto, Kepala KPPBC Juanda saat ungkap kasus, Rabu (3/3/2021).
Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang yang baru tiba di Bandara Juanda dengan membawa masing-masing koper yang diduga membawa ratusan handphone ilegal.
Setelah masuk mesin X-Ray dan menampakkan barang bawaannya yaitu handphone, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual untuk mengetahui jenis dan surat-surat dari handphone tersebut. "Total ada 268 handphone ilegal," katanya.
Baca Juga: Selama Nataru, Kanwil Kemenkumham Jatim Catat Sebanyak 40.542 Orang berada di TPI Bandara Juanda
Perinciannya, koper yang dibawa penumpang berinisial HZ, terdapat 114 unit iPhone X bekas tanpa dilengkapi kotak dan charger. Begitu juga koper yang dibawa penumpang berinisial RA, namun jumlahnya 104 unit.
Sementara koper dan tas yang dibawa penumpang berinisial MM, terdapat 15 unit iPhone 7, 9 unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, 11 unit iPhone Xr yang semuanya kondisi bekas dan tidak dilengkapi kotak dan charger. "Nilai total Rp1,5 miliar," kata Budi.
Atas barang ilegal tersebut, kerugian negara mencapai Rp469.422.000 juta. "Penggagalan ini berkat kerja sama dan sinergisitas komunitas Bandara Juanda," pungkasnya. (cat/zar)
Baca Juga: Segera Cek! Inilah Daftar HP Android dan Iphone yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per 24 Oktober 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News