Menderita Gagal Ginjal, Satu JCH Kota Blitar Terancam Gagal Berangkat

Menderita Gagal Ginjal, Satu JCH Kota Blitar Terancam Gagal Berangkat

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satu Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Blitar terancam gagal nelaksanakan ibadah haji tahun ini. Pasalnya JCH yang tidak disebutkan namanya tersebut dari hasil pemeriksaan kesehatan yang di selenggarakan Dinas Kesehatan Kota Blitar, ternyata tidak memenuhi syarat kesehatan haji. Karena masuk kategori Chronic Kidney Disease stadium IV dengan Peritoneal Dialysis atau Hemodialisis Reguler yang lebih sering disebut gagal ginjal stadium akut.

Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Blitar Harni Setyorini mengatakan, dengan kondisi demikian tidak memungkinkan jika yang bersangkutan melaksanakan kegiatan selama menjalankan ibadah haji. Pihaknya juga sudah menyampaikan kondisi ini ke Kantor Kementerian Agama Kota Blitar untuk keputusan selanjutnya. Karena Dinkes sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Sedangkan keputusan akhir tetap ada di Kemenag.

Baca Juga: Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

"Jika melihat dari kondisinya memang tidak memungkinkan, namun keputusan tetap ada di Kemenag," jelas Harni Setyorini, Kamis (11/8).

Ia menjelaskan sejauh ini Dinkes masih berkoordinasi dengan Kemenag Kota Blitar apakah menjelang keberangkatan nanti diikutan proses pemeriksaan kesehatan lagi di embarkasi juanda sebagai tahapan terakhir pemeriksaan JCH, atau tidak. Karena sejak pemeriksaan tahap pertama hingga tahap keempat, yang bersangkutan menyatakan dan ngotot untuk tetap melaksanakan rukun islam kelima tersebut. "Kita akan terus koordinasi dengan Kemenag," imbuhnya.

Harni menambahkan, dari 113 JCH Kota Blitar. berdasarkan status kesehatan 81 JCH dinyatakan memenuhi syarat, 31 JCH harus dengan pendampingan, dan 1 JCH dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan haji.

Baca Juga: CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang

"Berdasarkan hasil pemeriksaan memang ada yang dinyatakan memenuhi syarat, namun ada pula yang memang butuh pendampingan dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO