BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali negaranya untuk jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh. Jamaah umroh diperbolehkan masuk kembali ke tanah suci sejak 1 November lalu. Termasuk jamaah umroh asal Kabupaten Blitar.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar, Syaikhul Munib mengatakan dibukanya kembali perjalanan umroh itu didukung dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jamaah yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diperbolehkan untuk menjalankan ibadah umroh.
Baca Juga: Penjual Es Teh yang Dinista Gus Miftah Bakal Diumrohkan Pengasuh Sekolah Tahfidzul Quran
Persyaratan itu di antaranya, jamaah harus berusia 18 sampai 50 tahun, kondisi sehat tidak memiliki riwayat penyakit bawaan, dan bersedia diisolasi beberapa hari setelah tiba di Arab Saudi.
"Alhamdulillah, saat ini sudah diperbolehkan. Bahkan informasi yang kami terima saat ini sudah ada yang di Arab Saudi," ujar Munib saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Untuk Kabupaten Blitar, Munib mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah jamaah ibadah umroh yang telah memenuhi persyaratan untuk berangkat ke tanah suci. Namun jika mengacu data jamaah umroh yang batal berangkat sejak awal pandemi Covid-19 lalu, ada sekitar 60 orang
Baca Juga: Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci
"Untuk jumlahnya dan kapan akan berangkat yang paham adalah pihak Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU)," imbuhnya.
Untuk dikehatui, sebelumnya Arab Saudi menunda visa kunjungan umrah ke Mekah karena virus Corona merebak di dunia. Informasi itu, disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan visa kunjungan umrah dan kunjungan lainnya ke sana. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News