Sidang Lanjutan Penipuan Proyek Mall Bondowoso City, Korban Siap Beber Bukti Rekaman Percakapan

Sidang Lanjutan Penipuan Proyek Mall Bondowoso City, Korban Siap Beber Bukti Rekaman Percakapan H. Faruk (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang dalam pembangunan Mall Bondowoso City oleh terdakwa Helito Tjongro dilanjutkan Rabu (10/8) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam sidang kali ini, H. Mohamad Faruk selaku korban mengaku mempunyai bukti rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Helito. H. Faruk meminta kepada majelis hakim untuk mengizinkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman tersebut di persidangan selanjutnya agar majelis hakim mampu menganalisis kebohongan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim

"Ini penting diperdengarkan, rekaman ini berisi rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan terdakwa Helito Tjongro," kata Faruk kepada Bangsaonline, usai mengikuti persidangan di ruang sidang Garuda, PN Surabaya di jalan Arjuna, kemarin (10/08).

Menurut Faruk, dalam rekaman pembicaraan tersebut akan terungkap modus yang digunakan Helito untuk memperdayai dirinya.

“Dalam rekaman terdakwa Helito mengaku untuk bisa mendapat pinjaman senilai Rp. 150 miliar itu, harus ada biaya administrasi sebesar Rp 5 miliar. Karena tidak punya uang sebanyak itu, maka saya tawarkan Rp 3,4 miliar. Akhirnya tawaran itu disetujui terdakwa (Helito,Red) dan terdakwa kemudian diberi selembar cek yang isinya Rp 3,4 miliar,” tuturnya sambil memperdengarkan isi rekaman pembicaraan antara dia dan terdakwa Helito.

Baca Juga: Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive

Ia mengaku akan mengungkap hal ini karena akibat perbuatan Helito tersebut dirinya terbuai sehingga mempercayakan uang Rp 3,4 miliar dan proyek pembangunan Mall Bondowoso City ke tangan terdakwa Helito.

"Saya menyesal, lidah terdakwa dihiasi dusta, rangkaian dustanya terstruktur dan masif. Dia sangat licik," ucap Faruk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Helito Tjongro alias Abraham jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman pasal 378 KUHP, akibat melakukan penipuan dan penggelapan uang H. Muhamad Faruq sebesar Rp 3,4 miliar dalam kerjasama pembangunan Mall Bondowoso City. (irw/rev)

Baca Juga: Pria ini Ngaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Tipu Korban dengan Modus Bisa Tebus Motor Gadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO