9 dari 13 Pelaku Pemerkosaan Masangan Kulon Masuk Tahap II

Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu menjelaskan, kesembilan pelaku yang masih anak-anak itu dibagi menjadi dua berkas (split). "Lima anak dan empat anak, menjadi dua berkas," jelasnya.

Selain itu, penuntut umum juga langsung melakukan penahanan kesembilan pelaku anak di bawah umur itu. "Iya, kemarin malam langsung kami tahan," ungkap mantan Kajari Jombang itu.

Pihaknya dalam kasus ini menurunkan Tiga Jaksa Penuntut Umum Yakni I Wayan Sumertayasa, Lesya Agatha dan Guruh Wicahyo.

Semantara, empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19) saat ini masih proses penyempurnaan berkas di tingkat penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: