Menteri ESDM Archandra Tahar. foto: detik.com
"Lihat muka saya nih. Padang begini," sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk dan membentuk lingkaran.
Archandra tak menjawab tegas soal paspor AS, apakah dia pegang atau tidak. Archandra kemudian pergi dengan senyum.
CNN melaporkan, jika Archandra benar memiliki status kewargangaraan ganda, maka warga negara Indonesia Archandra terancam dicopot karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Aturan tentang kewarganegaraan Indonesia menganut empat asas umum. Pertama, asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Kedua, asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketiga, asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Terakhir, keempat adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. (MA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




