Soal Dugaan Gratifikasi LKS, Bupati Jombang Tunggu Keterangan Guru Penyusun

Soal Dugaan Gratifikasi LKS, Bupati Jombang Tunggu Keterangan Guru Penyusun Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan gratifikasi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan penerbit terhadap Dinas Pendidikan (Diknas) Jombang masih didalami Pemkab setempat. Hingga kini, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko masih menunggu keterangan guru penyusun buku tersebut.

(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan

Menurut Nyono, pihaknya masih menunggu keterangan dari sejumlah guru yang ditunjuk menyusun buku LKS tersebut. "Ini kan lagi dilihat, nanti bagaimana guru itu mencetak, minta bantuan ke beberapa percetakan, saya belum tahu," katanya, Senin (15/8).

(BACA: Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi)

Ia menjelaskan, Diknas sudah memberikan laporan terkait persoalan tersebut. Diakuinya bahwa memang ada sejumlah guru yang tergabung dalam KKG (Kelompok Kerja Guru) menyusun buku untuk memenuhi kebutuhan mata pelajaran di sekolah.

Baca Juga: Dimakan Usia, Atap Ruang Kelas SDN Jombok Jombang Ambruk

"Informasinya dijual secara sukarela tanpa ada penekanan kepada siswa," tukasnya.

Dalam pemberitaan Bangsaonline.com sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia buku itu diduga melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru.

Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa izin dari dinas pendidikan (Disdik).

Baca Juga: Komisi D DPRD Jombang Bahas Rencana Kerja Dewan Pendidikan

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, baik guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.

(BACA: Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Baca Juga: SMKN di Jombang Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka

Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan.

Baca Juga: Tuntut Sekolah Tatap Muka, Puluhan Wali Murid Demo Disdikbud Jombang

Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan izin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO