JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tahun ajaran 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang mulai menerapkan Kurikilum 2013 (K13) pada semua lembaga pendidikan. Hal itu juga diterapkan pada lembaga nonformal di bawah naungannya.
Kepala Disdikbud Jombang, Agus Purnomo mengatakan, tidak hanya lembaga pendidikan formal saja yang diwajibkan menerapkan kurikulum K13. Akan tetapi, pendidikan non formal seperti sanggar kegiatan belajar (SKB), juga dituntut untuk menerapkan kurikulum tersebut.
Baca Juga: SMK NU Unggulan di Jombang Mampu Ciptakan Mobil Listrik
Guna memaksimalkan kurikulum K13 pada pendidikan non formal itu, Agus secara langsung memberikan bimbingan teknis kepada pelaku SKB di kota santri secara virtual.
“Bimbingan teknis online K13 pendidikan kesetaraan dan diseminasi setara daring sudah kita lakukan pada hari Senin-Jumat (6-10 Juli 2020),” ucap Agus, Senin 13/07/20.
Dijelaskan Agus, pada bimtek tersebut, pendidikan nonformal harus memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). SNP ini diterapkan untuk peningkatan kualitas pendidikan non formal agar dilirik oleh masyarakat.
Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
“Pendidikan non formal harus sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan (SNP). Tingkatkan kualitas, sehingga masyarakat memilih pendidikan nonformal, bukan hanya sebagai alternatif saja,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga kembali mengingatkan soal pentingnya mentaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kita juga selalu sosialisasikan protokol kesehatan di setiap acara untuk mencegah penularan Covid-19. Mengingat tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mentaatinya,” pungkas Agus. (aan/dur)
Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News