JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Kebo Kicak Journalist Community (K2JC) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang melakukan aksi solidaritas di depan kantor Grahamedia Center, Selasa (16/8) pagi.
Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus mengecam kekerasan yang dilakukan oknum TNI-AU terhadap dua jurnalis di medan, Senin (15/8) lalu.
Baca Juga: Lima Perusahaan Raih 'Jombang Investment Award 2024' PWI Jombang
Sembari membawa poster bertuliskan kecaman, para jurnalis juga mengumpulkan kartu pers di tas seorang wartawan yang telentang seperti jenazah ditaburi bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers karena aksi premanisme oknum TNI-AU di Medan.
”Kami kecewa atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI-AU di Medan, padahal seharusnya para jurnalis dilindungi untuk melakukan aktivitas peliputan. Ini pertanda bahwa demokrasi kita telah dicederai oknum aparat,” kata Yusuf Wibisono, koordinator aksi dalam orasinya.
Menurutnya, aksi kekerasan dengan membabi-buta yang dilakukan oknum TNI-AU di Medan hingga membuat dua jurnalis terluka sudah mencederai asas demokrasi bangsa. Di samping itu, Oknum TNI-AU itu juga menghianati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
”Bahwa tugas jurnalis sudah jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kedua, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” lanjutnya.
Muhammad Syafi’ie, Ketua K2JC Jombang menjelaskan, seharusnya, siapapun termasuk oknum TNI-AU memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan aktivitas jurnalisme. Perlindungan untuk jurnalis tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 dijelaskan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum oleh UU adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakatnya kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Faktanya, dua jurnalis justru menjadi korban kebrutalan oknum TNI-AU. Jadi, bukan melindungi, malah jurnalis mendapat perlakukan kasar dari aparat,” tegasnya.
Baca Juga: Peras Perangkat Desa, 2 Orang Ngaku Wartawan di Jombang Ditangkap Polisi
Syafi’ie pun menyatakan, pihaknya mengecam aksi premanisme yang dilakukan oknum TNI-AU di Medan terhadap dua jurnalis. “Kami mendesak Panglima TNI memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum TNI-AU yang melakukan aksi premanisme terhadap dua jurnalis di Medan,” tandasnya.
Seperti diketahui, dua jurnalis menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI-AU, Senin (15/8) saat meliput demo warga yang memprotes sengketa tanah dengan TNI-AU di kawasan Medan Polonia. Kedua jurnalis tersbebut adalah Andri Syafrin (jurnalis MNC TV) dan Array Argus (jurnalis Harian Tribun Medan) yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di Medan. (rom/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News