JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan media online terjaring OTT (operasi tangkap tangan) Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang, Rabu (15/11/2023).
Mereka diketahui bernama Atho Urohmam (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, dan Sugino Prasetyo (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, yang memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengatakan bahwa para pelaku ini awalnya datang ke Kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat. Mereka meminta uang kepada salah satu perangkat desa dengan cara mengancam akan menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut.
"Mereka mengaku wartawan dan meminta uang ke perangkat desa setempat agar tidak diberitakan terkait proyek yang ditangani desa itu," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
Merasa diancam, kata Sukaca, korban akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku sejumlah Rp2,5 juta. Apesnya, aksi para pelaku tercium oleh polisi dan langsung ditangkap saat itu juga.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan Ke Polres Jombang," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemerikaan kedua pelaku, mereka mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Adapun daerah yang dimaksud yakni Kepala Desa Grobogan, Kepala Desa Ringinpitu, Kepala Desa Rejoslamet, masuk wilayah Kecamatan Mojowarno, serta Perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yaitu, uang senilai Rp2,5 juta hasil pemerasan, 2 kartu pers media online (Buser Jatim dan Aneka Fakta.com), 2 unit sepeda motor, 1 ponsel, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan', dan bukti chatting pelaku dan korban di WhatsApp.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Sukaca. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News