SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan proyek mall Bondowoso City dengan terdakwa Helito Tjonggro alias Abraham kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/8). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah memutuskan untuk membacakan keterangan saksi ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. "Kepada pelapor (Farouq), terdakwa Abraham mengaku tengah menangani proyek-proyek besar di Bogor dan Pasuruan. Padahal kenyataannya tidak terbukti. Atas hal itu, saksi ahli menilai perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana," kata jaksa Djuwariyah membacakan keterangan saksi ahli.
Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim
Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
Sementara pelapor, Farouq, mengaku tak puas dengan kinerja majelis hakim yang tak kunjung menahan terdakwa meskipun kondisinya sehat.
"Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa hakim tidak segera menahan terdakwa. Padahal saat menjalani persidangan kondisi terdakwa sehat-sehat saja," ujar Farouq usai persidangan.
Baca Juga: Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive
"Mengapa terdakwa masih menjadi tahanan kota. Jika alasanya sakit, kan sekarang sudah tidak sakit, tahan dong terdakwa," imbuh Farouq.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari niat Farouq yang ingin membangun Mall Bondowoso City pada 2014 lalu. Untuk merealisasikan proyek besarnya itu, Farouq menemui terdakwa yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gumuk Mas, sebuah perusahaan kontraktor.
Saat itu, kepada korban, terdakwa mengaku sudah ahli mengerjakan berbagai mega proyek. Farouq pun kemudian mempercayakan proyek pembangunan mall Bondowoso City ke terdakwa. Dari sinilah penipuan tersebut terjadi.
Baca Juga: Pria ini Ngaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Tipu Korban dengan Modus Bisa Tebus Motor Gadai
Berdalih kondisi keuangan perusahaannya sedang ada masalah, terdakwa meminjam uang dulu ke korban untuk menggarap proyek tersebut. Namun setelah terdakwa menerima uang, proyek yang dijanjikan ternyata tak kunjung terselesaikan.
Korban kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News