SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Agus Jadmadi, Kepala Dusun Wonoayu Desa Wonoayu Kecamatan Wonoayu yang terjerat kasus sabu-sabu (SS) seberat 0,28 gram menjalani sidang agenda tuntutan oleh di Pengadilan Sidoarjo, Kamis (18/8).
Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH mengatakan terdakwa dituntut hukuman sembilan tahun penjara, denda 800 ratus juta subsider 6 bulan. "Terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 tentang undang-undang narkotika," ujarnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
JPU Guruh Wicahyo SH menambahkan, tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan yang diketuai oleh Yohanes Hero SH, di antaranya menghadirkan anggota Polsek Sidoarjo dan Satpol PP Kecamatan Wonoayu serta saksi yang lain.
Guruh menjelaskan, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa pernah dihukum karena kasus pencurian pada tahun 2013 silam. Selain itu, hingga persidangan terdakwa tidak mengakui telah membawa narkoba. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga," jelasnya.
Sekedar diketahui, Anggota Polsek Sidoarjo menagkap Agus Jadmadi pada 6 April 2016 lalu saat berada di depan Kantor Kecamatan Wonoayu. Warga Desa Wonoayu RT 2, RW 4 itu sedang membawa tas, lalu polisi menghentikan kendaraannya dan melakukan pengeledahan. Hasilnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu di dalam tas terdakwa.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Polisi menagkap terdakwa hasil dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polsek Sidoarjo. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News