Kanwil DJP Jatim II Dorong UKM Sidoarjo Ikut Amnesti Pajak

Kanwil DJP Jatim II Dorong UKM Sidoarjo Ikut Amnesti Pajak SOSIALISASI: Kanwil DJP Jatim II saat mensosialisasikan Tax Amnesti kepada Forpimda Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Senin (22/8). foto: MUSTAIN/ BANGSA

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Sidoarjo didorong untuk memanfaatkan program Tax Amnesty (amnesti pajak). Ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Irawan, saat Sosialiasi Tax Amnesti yang diikuti Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Forpimda Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Senin (22/8).

Menurut Irawan, jumlah UKM di Kabupaten Sidoarjo jumlahnya lumayan cukup banyak, sehingga menjadi salah satu kalangan wajib pajak (WP) yang akan didorong untuk memanfaatkan program Tax Amnesti.

Baca Juga: Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan

"Sehingga nanti kita akan meminta bantuan pak bupati melalui dinas untuk mengundang UKM mengikuti sosialisasi Tax Amnesti," tandas Irawan.

Soal target, Kanwil meliputi wilayah Madura, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan hingga Madiun, mematok bisa mendapatkan uang tebusan hingga Rp 2 Triliun. Saat ini, target itu telah terealisasi Rp 1,5 Miliar. Irawan optimistis target itu bisa dipenuhi hingga program berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. "Kami optimis tercapai. Makanya akan terus kami sosialisasikan," tandas Irawan.

Sementara, kala sosialiasi, dijelaskan keuntungan mengikuti Tax Amnesti, yakni penghapusan pajak terhutang. Dengan mengikuti tax amnesti, WP tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, dengan membayar uang tebusan yang besarannya telah ditentukan yakni 2-5 persen untuk harta yang di dalam negeri, 4-10 persen jika harta tersebut berada di luar negeri, dan diskon 50 persen jika harta tambahan yang berada di luar negeri itu dialihkan ke dalam negeri.

Baca Juga: Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022

Progam Tax Amnesti ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Irawan berharap, para WP bisa dengan segera memanfaatkan pengampunan pajak ini. Karena jika ternyata ditemukan harta tambahan pada saat setelah berakhirnya masa pengampunan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan tambahan sanksi 200 persen. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO