SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kali ini, tim penyidik Kanwil DJP Jatim II menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,925 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT JTI, ATS dan Direktur PT JTI, BR serta sejumlah barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, pada Kamis (9/12) lalu. Kedua tersangka dalam satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan servis mesin ini diduga membuat faktur pajak tak sesuai ketentuan pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Tersangka ATS diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, saat konferensi pers, Selasa (14/12).
Ia menuturkan, tersangka ATS dibantu tersangka BR yang juga direktur di PT JTI yang sekaligus penanggung jawab pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa PPN PT JTI di KPP Pratama Sidoarjo Utara dalam melakukan tindak pidana. Akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.
Dudung memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf djo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“Selama tahun 2021 ini, Kanwil DJP Jatim II telah tiga kali melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Dengan kasus yang sama, yaitu penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” paparnya didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati.
Ia berujar, tiga kasus pidana perpajakan yang telah ditindak tegas ialah pada 1 Maret 2021, tiga tersangka telah diserahkan ke Kejari Sidoarjo. Lalu pada 17 November 2021, satu tersangka telah diserahkan ke Kejari Bojonegoro, dan pada 9 Desember 2021, diserahkan dua tersangka ke Kejari Sidoarjo. “Ini bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Dudung.
Dudung mengapresiasi pada wajib pajak yang taat. Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka memberantas kasus-kasus penggelapan pajak dalam rangka menyelamatkan pendapatan negara, dan untuk menimbulkan efek jera.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Dia juga menyampaikan bahwa per 13 Desember 2021, dari total target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II sebesar Rp22,2 triliun, telah terealisasi sebesar Rp19,6 triliun, atau sebesar 88,27 persen dari target. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47 persen.
Capaian tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92 persen, perdagangan sebesar 17,28 persen, konstruksi sebesar 4,76 persen, administrasi pemerintah sebesar 4,16 persen dan sisanya dari beberapa sektor lainnya. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News