Tegas! DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak Senilai Rp1,9 Miliar ke Kejari Sidoarjo

Tegas! DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak Senilai Rp1,9 Miliar ke Kejari Sidoarjo Dua tersangka kasus perpajakan, saat diserahkan ke Kejari Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kali ini, tim penyidik Kanwil menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,925 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT JTI, ATS dan Direktur PT JTI, BR serta sejumlah barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) , pada Kamis (9/12) lalu. Kedua tersangka dalam satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan servis mesin ini diduga membuat faktur pajak tak sesuai ketentuan pada tahun 2016 lalu.

"Tersangka ATS diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil , Dudung Rudi Hendratna, saat konferensi pers, Selasa (14/12).

Ia menuturkan, tersangka ATS dibantu tersangka BR yang juga direktur di PT JTI yang sekaligus penanggung jawab pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa PPN PT JTI di KPP Pratama Sidoarjo Utara dalam melakukan tindak pidana. Akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.

Dudung memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf djo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Selama tahun 2021 ini, Kanwil telah tiga kali melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Dengan kasus yang sama, yaitu penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” paparnya didampingi Kabid P2 Humas Kanwil , Takari Yoedaniawati.

Ia berujar, tiga kasus pidana perpajakan yang telah ditindak tegas ialah pada 1 Maret 2021, tiga tersangka telah diserahkan ke . Lalu pada 17 November 2021, satu tersangka telah diserahkan ke Kejari Bojonegoro, dan pada 9 Desember 2021, diserahkan dua tersangka ke . “Ini bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Dudung.

Dudung mengapresiasi pada wajib pajak yang taat. Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka memberantas kasus-kasus  dalam rangka menyelamatkan pendapatan negara, dan untuk menimbulkan efek jera.

Dia juga menyampaikan bahwa per 13 Desember 2021, dari total target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II sebesar Rp22,2 triliun, telah terealisasi sebesar Rp19,6 triliun, atau sebesar 88,27 persen dari target. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47 persen.

Capaian tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92 persen, perdagangan sebesar 17,28 persen, konstruksi sebesar 4,76 persen, administrasi pemerintah sebesar 4,16 persen dan sisanya dari beberapa sektor lainnya. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO