SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Sidoarjo. Agenda tersebut dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga negara termasuk kejaksaan dan kepolisian dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti komunikasi dalam bentuk kampanye peningkatan kepatuhan pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, membutuhkan kolaborasi untuk menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Tujuannya tokoh masyarakat itu sebagai contoh bagi masyarakat dan wajib pajak lainnya," ujarnya, Rabu (23/2).
Ia menyebut, pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia, termasuk berdampak pada penerimaan pajak maupun tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Meski penuh tantangan, Direktorat Jenderal Pajak menutup lembar tahun 2021 dengan sangat baik.
Dudung menuturkan, Kanwil DJP Jatim II mampu mencapai penerimaan pajak melebihi target sebesar Rp1.278,5 triliun atau 103,98 persen dari target Tahun Anggaran 2021, walau Kanwil DJP Jatim II Tahun 2021 baru bisa mencapai target sebesar 97,70 persen atau Rp21,7 triliun dari target Rp22,2 triliun.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 dari target 833.028, SPT Kanwil DJP Jatim II tercapai sebesar 97,68.persen dari target atau sebesar 813.722 SPT. Saat ini, ada program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS adalah program pemerintah berupa kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
"Program ini dilaksanakan hanya diberikan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Kami berharap kesempatan yang pendek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan Wajib Pajak," kata Dudung.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Jajaran kejaksaan dan kepolisian, khususnya Kejari Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo diharapkan bisa terus mendukung Kanwil DJP Jatim II dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.
Rombongan terdiri dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Takari Yoedaniawati, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya, yakni Kepala KPP Madya Sidoarjo, Slamet Achmadi; Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Bambang Sutrisno; Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Afga Sidik Tasauri; dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI, Arief Nugroho Juliandri.
Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, dan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, menyambut rombongan Kanwil DJP Jatim II. Mereka menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama untuk mendukung program-program perpajakan. (sta/mar)
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News