9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Disidangkan

9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Disidangkan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 dari 13 pelaku pemerkosaan terhadap bunga (bukan nama asli) salah satu siswi di Sidoarjo, mulai disidangkan di ruang sidang anak lantai II Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (23/8).

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo terhadap sembilan pelaku yang masih di bawah umur itu digelar tertutup untuk umum.

Berkas kesembilan pelaku itu dipisah (split) menjadi dua. Namun, dalam pelaksanaan sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim oleh I Ketut Suarta SH itu kesembilan pelaku dihadirkan dalam satu ruang sidang.

Pantauan di ruang sidang, kesembilan pelaku yang masih bocah ingusan itu didampingi penasehat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mulai prosesnya persidangan hingga usai.

Sementara yang membacakan dakwaan kesembilan pelaku itu adalah JPU Lesya Agatha Natatama SH dan Luvi Indriani.

Dari kesembilan pelaku itu berkas dibagi menjadi dua. Sehingga, dalam pelaksanaan sidang untuk anak berhadapan hukum itu bergantian.

Untuk JPU Lesya Agatha Natatama SH memegang berkas 1 untuk lima pelaku yakni CDS (17), AM (16), MFS (16), MFA (16) dan MS (15). Sedangkan JPU Luvi Indriani memegang berkas dua dengan empat pelaku yakni AA (16), IYP (16), MRF (16) dan MRA (16).

Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, kesembilan anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu didakwa dengan pasal 81 Ayat 1 Subsider pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sytem Peradilan Anak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO