KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasca melakukan mutasi besar-besaran untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah, mutasi pejabat di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Blitar sepertinya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya sampai saat ini Pemkot masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomer 61 tahun 2016, atas tindak lanjut PP nomer 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Setelah itu Pemkot akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada legislatif, untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda organisasi.
"Setelah Perda terbentuk baru kita bisa melakukan mutasi," jelas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Kamis (25/8).
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Meski begitu Samanhudi Anwar mengaku jika saat ini ia sudah bersiap-siap melakukan mutasi. Termasuk dengan melakukan evaluasi di beberapa SKPD yang membutuhkan penyegaran, maupun pejabat yang hampir memasuki masa purna tugas serta beberapa posisi yang sampai saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).
"Mulai dari kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, atau eselon II, III, dan IV akan dievaluasi mana-mana yang memang memerlukan penyegaran," imbuhnya.
Namun untuk segera merealisasikan hal itu Pemkot masih harus menunggu terbitnya PP. Termasuk nomenklatur yang juga belum ada. "Kita tunggu, karena kan ini kewenangan pusat sana," kata Samanhudi.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Sementara ditanya terkait bakal adanya beberapa SKPD yang kemungkinan akan digabung ataupun diambil alih oleh provinsi, sehingga menyebabkan adanya beberapa pejabat yang tidak mendapatkan pos, Samanhudi menegaskan jika semua pejabat di lingkup Pemkot Blitar harus patuh kepada aturan undang-undang.
Bahkan Samanhudi mempersilahkan pejabat yang tidak berkenan dengan peraturan itu untuk menggugat. "Karena jika ada yang menprotes otomatis undang-undang juga harus dirubah. Ini kan peraturan jadi ya sudah menjadi risiko, jika awalnya jadi kepala lalu turun jadi staf," ungkapnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News