Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Tunggu Perda SOTK

Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Tunggu Perda SOTK

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Isu mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar mulai mengemuka. Isu tersebut muncul pasca enam bulan kepemimpinan bupati Rijanto. Namun nampaknya realisasi mutasi dilingkup Pemkab Blitar tersebut belum bisa terlaksana dalam waktu dekat. Pasalnya jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah, mutasi masih harus menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang saat ini sedang dibahas DPRD.

Itu artinya, Bupati Blitar Rijanto harus sabar menunggu hingga beberapa bulan ke depan untuk memutasi pejabat. Atau harus ditunda sampai SOTK selesai dibahas dewan. "Mutasi itu kan bukan soal sudah enam bulan menjabat atau belum, tapi kan semua ini ada aturannya," jelas Bupati Blitar Rijanto, Senin (29/8).

Ia menjelaskan jika sampai saat ini ia masih menunggu Ranperda tersebut dibahas dan ditetapkan sebagai Perda sebelum ia melakukan mutasi, dan penyegaran di beberapa instansi vertikal, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Termasuk, pengisian beberapa jabatan strategis yang saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar.

"Mutasi atau penyegaran itu pasti ada, namun memang baru akan dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang Perangkat Daerah. Termasuk pengisian beberapa jabatan strategis yang saat ini masih diisi Plt," imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terkait hal itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, DPRD Kabupaten Blitar Candra Purnama mengungkapkan DPRD Kabupaten Blitar bertindak cepat untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut. Bahkan pihaknya menargetkan pada akhir Oktober Ranperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda. "Pemerintah pusat hanya memberikan waktu sampai akhir tahun ini, otomatis kita harus bertindak cepat," jelas Candra Purnama.

Ia menjelaskan jika beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar yang akan dilebur dan digabungkan menjadi satu harus segera terealisasi mulai 2017. Karena untuk tahun anggaran 2017, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), harus sudah mengacu ke SKPD yang baru.

"Anggaran itu harus menuesuaikan dengan SKPD yang baru," tutur Candra.

Candra menambahkan nantinya juga akan ada penggabungan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar yang akan dilebur menjadi satu. Sehingga paling tidak Perda harus segera jadi untuk membentuk kelembagaan. Karena untuk tahun anggaran 2017, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), harus sudah mengacu ke SKPD yang baru.

"Anggaran itu harus menuesuaikan dengan SKPD yang baru, sehingga kelembagaannya harus segera diatur, baru nanti menyusun personilnya," pungkas Candra. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO